Senin, 02 Mei 2011
Rekomendasi Hasil Seminar Hari HAKI
Hari HAKI Se-Dunia
Refleksi 5 Tahun Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara
26 April 2011
Mebel ukir adalah merupakan salah satu karya budaya masyarakat Jepara warisan nenek moyang yang sejak berpuluh bahkan beratus tahun lalu berkembang di Jepara, maka disebutlah sebagai folklor masyarakat Jepara. Selanjutnya, karena semakin pesat perkembangannya, industri mebel ukir mampu menembus pasar internasional sehingga secara signifikan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.
Kendati demikian, perkembangan mebel ukir tersebut tak lepas dari ancaman, baik dari masyarakatnya sendiri maupun dari pihak asing yang memanfaatkan karya budaya untuk kepentingan ekonomi yang berdampak pada menurunnya produktifitas industri mebel ukir.
Berbagai ancaman yang datang dari dalam Jepara sendiri diantaranya adalah kurang konsistennya masyarakat perajin yang tidak bisa menjaga kualitas, baik kualitas produksi maupun managemen pemasaran. Sehingga para pembeli (buyer) sering kali merasa “terbohongi” oleh perajin Jepara. Selain itu, ancaman lain adalah tidak adanya kebijakan pemerintah secara riil terhadap upaya perlindungan dan pelestarian terhadap karya budaya masyarakat berupa mebel ukir tersebut.
Hal ini terbukti bahawa sudah beratus tahun lamanya mebel ukir berkembang dna membudaya di Jepara, sampai hari ini belum ada regulasi atau Peraturan dalam bentuk apapun yang mengatur tentang industri khususnya mebel ukir. Sehingga masyarakat perajin sering kelabakan ketika bahan baku kayu (khususnya jati) secara tiba-tiba harganya melambung tinggi dan semakin sulit didapatkan sementara harga barang hasil produksi justeru mengalami penurunan dan para buyer/broker semakin banyak yang “keluyuran” masuk di perkampungan tanpa prosedur yang jelas. Padahal selain mebel ukir, di Jepara masih banyak lagi industri-industri lain yang berkembang dan berbasis kebudayaan lokal.
Sedangkan beberapa ancaman yang datang dari pihak luar (asing) diantaranya adalah munculnya buyer/broker nakan yang mulai mempermainan harga bahkan sampai pada komplain-komplain kualitas yang berdampak hilangnya produk-produk yang telah dikirim tanpa dibayar. Kemudian dampak buruk yang lebihg penting lagi adalah adanya klaim Hak Cipta dan Desain Produk terhadap beberapa produk asli karya masyarakat lokal Jepara seperti yang terjadi beberapa tahun lalu.
Bagaimana Terjadi
Awalnya, pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison mendaftarkan buku katalog yang memuat ratusan gambar figura Cermin (mirror frame), asesoris dan mebel bermotifkan ukiran ke Dirjen HAKI Pusat. Kemudian, setelah buku katalog tersebut masuk dalam Daftar Ciptaan Umum Dirjen HAKI, Harrison beranggapan memiliki Hak Cipta dan Desain Produk seluruh isi yang ada di dalamnya sehingga siapapun yang membuat produk seperti dalam katalognya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penjiplakan Hak Cipta dan Desain Produk miliknya.
Hal ini terbukti pada pertengahan tahun 2005 lalu, salah satu perajin epara telah dilaporkan ke Polres Jepara dengan tuduhan pelanggaran Hak Cipta dan Desain Produk milik Christopher Guy Harrison. Dampaknya, sebagian besar perajin di sekitar terlapor tidak berani memajang figura cermin produknya karena takut dilaporkan ke Polisi.
Berikutnya adalah pengusaha asal Belanda yang sudah 15 tahun di Jepara juga terkena dampak kalim Hak Cipta tersebut bahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Peter dinyatakan kalah dan harus dipulangkan ke negerinya. Kemudian berlanjut pula pada pengusaha di Jawa Timur.
Apa yang Harus Dilakukan
Adalah Colaboration of Ecology and Centre Information to Us (CELCIUS) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang Lingkungan dan Seni Budaya telah mencoba menborehkan catatan dalam upaya prlindungan dan pelestarian karya budaya masyarakat.
Dari kejadian tersebut, LSM Celcius kemudian mengawali advokasinya sejak tahun 2005. Setelah hasil temuannya dikonsultasikan pada berbagai pihak terkait, mulai dari antar lembaga, para pakar, praktisi hukum hingga Dirjen HAKI, serta berbagai studi hukum terkait dengan pelanggaran Hak Cipta, maka April 2006 LSM Celcius melaporkan Christopher Guy Harrison ke Polres Jepara.
Setelah melalui perjalanan panjang dan tidak mudah, Celcius mendapatkan hasil yang cukup menggembirakan yakni diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Jepara atas nama Christopher Guy Harrison pada 1 Februari 2007. Namun dmeikian, diterbitkannya DPO tersebut bukanlah akhir perjuangan Celcius.
Berbagai aksi peduli HAKI dan peduli karya budaya bangsa selalu dilakukan oleh LSM Celcius dengan menggandeng berbagai elemen jaringannya. Termasuk melacak DPO ke Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi, beberapa kali meminta keterangan ke Dirjen HAKI dan Kementrian Hukum dan HAM RI serta menggelar aksi pada hari HAKI sedunia tiap tanggal 26 April seperti tahun 2011 ini.
Ironisnya, dari perjalanan panjang dari tahun 2005 hingga 2011 ini, Celcius menemukan beberapa hal yang sangat mengejutkan dan di luar dugaan. Diantaranya adalah hilangnya berkas permohonan Hak Cipta Harrison yang dinyatakan oleh pihak Dirjen HAKI serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Polres Jepara terhadap ter-DPO Christopher Guy Harrison yang diterbitkannya.
Menengok dari itu, dalam memperingati hari Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI), 26 April 2011 ini, LSM Celcius sengaja menggelar sesuatu yang berbeda. Selain menampilkan karya-karya seni yang tertata apik dalam sebuah pertunjukkan seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Celcius bekerjasama dengan Gaperto Art community (GAC) menampilkan karya besar yang luar biasa yakni barong dencong (barongan) raksasa berukuran 5 x 5 x 17 m selama tiga hari dan ditutup dengan seminar lesehan terbuka dengan tema “Tahun Terakhir Penuntasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Jepara”
Hal ini sengaja dilakukan karena selain tahun 2011 merupakan tahun Refleksi 5 Tahun kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara, dimaksudkan pula agar dalam seminar terbuka dan lesehan tersebut dapat diikuti oleh masyarakat semua lapisan, mengena, dan tidak berkesan eksklusif sehingga dalam penyusunan rekomendasi hasil seminarpun menjadi lebih obyektif.
Rekomendasi Hasil Seminar Hari HAKI
Refleksi 5 Tahun Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara
Seminar Hari HAKI se-dunia, 26 April 2011 yang bertemakan “Tahun Terakhir Penuntasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara” dihadiri oleh hampir 300 orang dari semua lapisan mulai dari tukang kayu, perajin, pengusaha, LSM, Ormas, Seniman, Pelajar hingga Pejabat dengan Pembicara seorang Antropolog Jogjakarta kelahiran Suku Mandar Sulawesi, Bustan Basir Maras dan Ketyua LSM Celcius Jepara, Didid Endro S. merekomendasikan beberapa hal penting sebagai berikut :
01. Pemerintah Kabupaten Jepara (Bupati dan DPRD) harus bersedia menandatangani Surat Permohonan Pembatalan Hak Cipta Buku Katalog milik Christopher Guy Harrison ke Dirjen HAKI. Hal ini demi kepentingan seluruh masyarakat Jepara.
02. Pemerintah Kabupaten Jepara harus secepatnya membuat dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Industri. Karena mebel ukir sudah berkembang dan membudaya sejak ratusan tahun lamanya dan belum ada regulasi yang menyentuhnya.
03. Polres Jepara harus menerbitkan kembali Surat DPO terhadap Christopher Guy Harrison karena SP-3 yang diterbitkan Polres Jepara tidak cukup alasan dan selama DPO diterbitkan belum ada pemeriksaan terhadap terlapor.
04. Segera bentuk Institusi HAKI yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi penuntasan kasus pelanggaran Hak Cipta folklor masyarakat Jepara berupa mebel ukir.
05. Pihak Dirjen HAKI harus bertanggungjawab karena telah menghilangkan berkas Permohonan Pendaftaran Hak Cipta Christopher Guy Harrison.
Demikian rekomendasi hasil seminar Hari HAKI se-dunia tanggal 26 April 2011, selanjutnya kepada semua pihak terkait untuk segera menindaklanjuti demi kepentingan masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar