Kamis, 03 Mei 2012

Catatan hasil audiensi Hari Haki Se-dunia

Hari HAKI Se-Dunia
“WHAT NEXT”

CATATAN HASIL AUDIENSI

Dari hasil audiensi dengan Bupati Jepara yang didampingi beberapa SKPD terkait, Polres Jepara, dan DPRD Kabupaten Jepara, Senin, 30 April 2012, ada beberapa catatan sebagai berikut :

01. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mensikapi persoalan ini masih tetap seperti di beberapa tahun lalu. Yakni, belum ada ketegasan terhadap kebijakan yang akan diambil. Mebel ukir sudah berkembang dan membudaya di Jpara sejak beabad lamanya dan kasus ini terjadi sejak 6 (enam) tahun lalu. Tapi kenapa masih belum ada ketegasan yang pasti? Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Jepara kurang peduli terhadap upaya perlindungan dan pelestaria karya budaya masyarakat Jepara dan meganggap bahwa upaya LSM Celcius dianggap tidak berarti sama sekali. Untuk itu, dimohonkan agar Pemkab Jepara konsisten pada hasil audiensi seperti di atas.

02. Polres Jepara menyatakan bahwa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap DPO Christopher Guy Harrison dikarenakan kasus terebut kurang cukup bukti. Wakapolres, Sugeng Tiyarto menyatakan juga bahwa pihak Harrison tidak pernah melarang siapapun membuat produk seperti gambar yang ada dalam katalognya. Sedangkan Penyidik, Simon Kartono menambahkan bahwa yang melaporkan salah satu warga Jepara dengan tuduhan penjiplakan Hak Cipta dan Desain Produk milik Harrison adalah Indra Budiman bukan Christopher Guy Harrison.
Melihat dan mendengarkan dua pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ada kecenderungan keberpihakan Polres Jepara terhadap terlapor Christopher Guy Harrison. Karena secara prinsip, dua hal tersebut sudah dapat dimentahkan atau dibuktikan dengan adanya laporan Harrison ke Polres Jepara atas warga Jepara yang telah membuat produk seperti dalam katalognya Harrison. Meskipun yang melaporkan bukan Harrison melainkan Indra Budiman, tetapi pada saat itu, Indra Budiman adalah kuasa hukum dari Christopher Guy Harrison. Dalam laporan juga jelas tertuliskan tenttang hal tersebut. Lalu ada apa dengan Polres Jepara?????????? Bukti apa lagi yang diinginkan dari Polres?????
Hal lain yang ironis dari Polres Jepara adalah sikap Wakapolres yang cenderung menantang Celcius untuk melakukan gugatan terhadap Polres Jepara melalui Gugatan Pra Peradilan jika memang tidak terima dengan diterbitkannya SP3 Tersebut. Hal ini merupakan sikap arogan dan tidak bijaksananya seorang pimpinan di jajaran kepolisian yang “wajib” hukumnya untuk melayani masyarakat.

03. DPRD Jepara melalui Wakil Ketua, Ari Isnandar dan Ahmad Ja’far serta Ketua Banleg, Isman, menyatakah bahwa Perda tentang Perlindungan Industri sangat diperlukan untuk Jepara karena mebel ukir berkembang dan membudaya di Jepara sudah sejak lama. Untuk itu, DPRD berkomitmen, tahun 2013 nanti perda tentang Perlindungan Industri harus sudah jadi. Kemudian terkait dengan upaya permohonan pembatalan dan/atau pencabutan Hak FCipta milik Harrison, DPRD menyarankan tidak sekedar mengirimkan surat melainkan mengajak Pemerintah Jepara bersama-sama dengan Celcius datang langsung ke kantor Dirjen HAKI di Jakarta untuk beraudiensi terkait dengan persoalan yang terjadi.


Dari berbagai catatan hasil audiensi tersebut, diharapkan tidak sekedar statemen politik saja melainkan harus segera direalisasi. Karena kasus ini sudah sejak enam tahun lalu yang hingga saat ini belum ada kejelasan tentang penyelesaiannya. Hal ini sangatlah penting demi masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia.

“Kita masih mampu menegakkan kepala karena budaya.
Seni budaya adalah lambing keberadaban”

Terima kasih, semoga tidak sia-sia.

















Tidak ada komentar: