Kamis, 03 Mei 2012
HARI HAKI Se-dunia
HASIL AUDIENSI
Peringatan Hari HAKI se-Dunia
30 April 2012
Audiensi dengan Bupati, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ass. I. Dari Polres Jepara diwakili oleh Wakapolres, KBO Reskrim, dan Penyidik kasus Haki.
1. Ketua LSM Celcius memaparkan subtansi aksi yakni, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan karya budaya masyarakat Jepara khususnya mebel ukir, Pemkab Jepara harus berani mengambil kebijakan secara tegas atas terjadinya pelanggaran Hak Cipta terhadap mebel ukir yang dilakukan oleh pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison. Kebijakan dimaksud adalah, Bupati Jepara harus berani menandatangani Surat Permohonan Pembatalan dan/ atau pencabutan Hak Cipta buku Katalog milik Christopher Guy Harrison yang telah didaftarkan di Dirjen Haki.
2. Celcius juga mendesak agar Pemkab Jepara segera menerbitkan Perda tentang Perlindungan Industri. Hal ini dikarenakan, mebel ukir sudah berkembang dan membudaya di Jepara sejak berabad-abad lalu tetapi sampai hari ini belum ada regulasi yang menyentuh tentang perlindungannya. Sehingga keberadaan mebel ukir mudah diklaim oleh pihak asing dan perkembangan industrinya menjadi terhambat.
Dari pemaparan Celcius tersebut sangat beralasan karena selama enam tahun Celcius mengawal kasus pelanggaran Hak Cipta ini tanpa mendapat dukungan dari pemerintah bahkan pernyataan Pemkab Jepara untuk mendukung gerakan Celcius beberapa tahun lalu juga tidak pernah terealisasi.
Kemudian terhadap Polres Jepara Celcius hanya menanyakan, kenapa Polres menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Christopher Guy Harrison yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2007 lalu.
3. Celcius juga menambahkan bahwa Pemkab Jepara harus segera membentuk Institusi Haki dan difasilitasi oleh Pemkab Jepara.
Tanggapan
1. Bupati Jepara, H. Ahmad Marzuqi didampingi Ass I., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, menyatakan bahwa pemerintah Jepara akan mengirimkan surat secara resmi ke Dirjen Haki dan Kementerian Hukum dan HAM tentang Surat Permohonan Pembatalan dan/ atau Pencabutan Hak Cipta milik Christopher Guy Harrison.
2. Terkait dengan penerbitan Perda tentang Perlindungan Industri, Bupati Jepara akan mencari referensi terlebih dahulu dan paling dekat akan diterbitkan pada tahun 2013.
Polres Jepara
1. Polres Jepara diwakili oleh Wakapolres, Sugeng Tiyarto menyatakan, PP terhadap Undang-Undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta belum ada. Sehingga, Polres kesulitan untuk melanjutkan proses hukumnya.
2. Kasus yang dilaporkan oleh LSM Celcius dinilai kurang cukup bukti bahkan Wakapolres menegaskan bahwa Christopher Guy Harrison menyatakan tidak pernah melarang siapapun untuk membuat produk seperti yang ada dalam katalognya.
3. Penyidik Simon Kartono menyatakan bahwa yang melaporkan perajin Jepara karena membuat produk dalam katalog dengan tuduhan menjiplak Hak Cipta dan desain produk milik Christopher Guy Harrison adalah Indra Budiman bukan Christopher.
4. Penerbitan DPO dianggap prematur.
5. Wakapolres menyatakan, jika Celcius tidak terima atas SP3 terhadap DPO Harrison, silahkan menggugat Polres melalui Pra Peradilan.
Menanggapi beberapa pernyataan tersebut, ketua LSM Celcius, Didid Endro S. menganggap bahwa Jajaran Pemkab dan Polres Jepara belum memahami sepenuhnya tentang substansi tentang Hak Cipta atas Karya Budaya masyarakat (folklor) terbukti dalam penerbitan Perda tentang Perlindungan Industri baru akan mencari referensi padahal keberadaan mebel ukir Jepara sudah ada sejak berabad-abad tahun lamanya. Bahkan menyebut “Hak Cipta” sering dengan bahasa “Paten”, sementara Hak Cipta dan Paten berbeda Undang-Undangnya.
Pernyataan Polres Jepara, adalah hal yang sangat tidak masuk akal, karena:
1. Jika laporan dianggap kurang cukup bukti, bukti apa yang dianggap kurang? Sementara dengan dilaporkannya salah satu warga Jepara dengan tuduhan menjiplak Hak Cipta dan desain produk milik Christopher Guy Harrison adalah bukti kuat atas larangan terhadap pembuatan produk seperti yang ada dalam katalognya.
2. Indra Budiman saat itu adalah Advokat / pengacara dari Christopher Guy Harrison. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa Indra Budiman bertindak atas nama dan untuk Christopher Guy Harrison.
3. Terkait dengan belum adanya PP terhadap UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, bukanlah alasan prinsipel terhadap tindak lanjut hukum. Karena sebagai Undang-Undang yang sudah diterbitkan, secara otomatis sudah memuat unsur pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan melawan isi Undang-Undang tersebut.
4. Bukan sikap bijaksana bahkan terkesan arogan jika seorang Wakapolres menantang pelapor untuk menggugat Polisi melalui gugatan pra peradilan. Hal ini membuktikan bahwa penegak hukum juga belum memahami substansi Hak Cipta atas karya budaya masyarakat (folklor).
Dari beberapa pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus pelanggaran Pencurian terhadap Hak Cipta atas Karya Budaya masyarakat Jepara berupa mebel ukir yang terjadi sejak tahun 2005 lalu mustahil dapat terselesaikan. Karena tidak adanya dukungan kebijakan dari pemerintah serta tidak adanya komitmen penegak hukum. Selanjutnya sebagai pelapor, LSM Celcius harus berjuang sendirian dalam upaya penuntasan kasus tersebut.
Audiensi dengan DPRD Jepara
DPRD Jepara, diwakili oleh, Aris Isnandar (Wakil Ketua fraksi Gerindra), Ahmad Ja’far (wakil ketua fraksi Golkar), dan Isman (Ketua Banleg).
Dalam audiensi tersebut, DPRD Jepara menyambut baik atas kepedulian LSM Celcius atas kepeduliannya terhadap karya budaya masyarakat Jepara khususnya seni kerajinan mebel dan ukir. Sebagai bentuk komitmennya, DPRD tidak sekedar mengirimkan surat permohonan pembatalan Hak Cipta, melainkan akan mengajak Pemerintah Jepara bersama LSM Celcius untuk beraudiensi langsung dengan Dirjen HAKI dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dimaksudkan agar dapat mendengarkan secara langsung apa dan bagaimana tanggapan Dirjen HAKI atas permohonan masyarakat Jepara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar