Hari HAKI Se-Dunia
“WHAT NEXT”
Refleksi 6 Tahun Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara
30 April 2012
Arti penting Hak Cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun yang saat ini telah menjadi berdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional / Folklor yang sampai saat ini belum sepenuhnya membumi di kalangan pelaku dan pencipta karya seni.
Membahas perkara ekspresi budaya tradisional / Folklor tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun. Ekspresi budaya tradisional adalah sebuah bentuk kearifan tradisional masyarakat Indonesia, namun banyak sekali eksploitasi dan komersialisasi yang terus dan sering merong-rong masyarakat Indonesia termasuk Jepara
Masih teringat di benak kita, pada tahun 2005 ukiran Jepara di eksploitasi warga asing, sehingga perajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi problem semacam itu. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Celcius (LSM Celcius) suatu lembaga yang konsen di bidang Lingkungan dan Seni Budaya terus mengawal problem (kasus) tersebut. Berbagai upaya ditempuh, mulai dari upaya hukum, pemahaman terhadap masyarakat melalui seminar, FGD (Focus Group Discustion), dan aksi simpati serta membangun jaringan dengan berbagai pihak.
Berhasilkah? Sangat berhasil, itulah jawabannya. Mengapa demikian? Dengan segala rintangan, hambatan dan keterbatasan LSM Celcius mengantarkan CHRISTOPHER GUY HARRISON (inisiator / pelaku penjiplakan dan komersialisasi Folklor Jepara) menjadi tercatat dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Jepara.
Akan tetapi sampai saat ini orang yang dimaksud masih berkeliaran keluar masuk Indonesia tanpa ada pencekalan dan penangkapan. Bahkan pada tahun 2010, Polres Jepara telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tersebut dihentikan dengan alasan KURANG CUKUP BUKTI. Sementara bukti kayak apa yang dibutuhkan penyidik tidak dijelaskan sama sekali. Telah diketahui bersama bahwa DPO tersebut tidak bisa hangus begitu saja tanpa adanya penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Terlalu berani dan sangat disayangkan tiba-tiba Polres menerbitkan SP3 padahal belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kecuali satu karyawan yang pernah dipanggil. Ada apa sebenarnya????.
Berbagai aksi peduli HAKI dan peduli karya budaya bangsa selalu dilakukan oleh LSM Celcius dengan menggandeng berbagai elemen jaringannya. Termasuk melacak DPO ke Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi, beberapa kali meminta keterangan ke Dirjen HAKI dan Kementerian Hukum dan HAM RI serta menggelar aksi pada hari HAKI sedunia tiap tanggal 26 April pada setiap tahunnya.
Namun pada tahun 2012 ini, aksi sengaja digelar pada tanggal 30 April dikarenakan padatnya rutinitas dari masing-masing anggota Celcius. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada “siapapun”, aksi digelar dengan melibatkan 100 personil lebih ini oleh Celcius tanpa menimbulkan ketersinggungan dengan pihak yang berwajib serta institusi terkait. Hal ini dibuktikan dengan tidak semrawutnya 22 armada yang meliputi 20 kendaraan bermotor, 1 mobil dan 1 truck oleh LSM Celcius ketika melakukan perjalanan menuju lokasi.
Tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, aksi pada tahun ini pun turut diramaikan dengan pertunjukan Barong Raksasa beserta penari berkuda yang terlihat gagah saat menjelang dan seusainya Audiesi dengan Bupati, Polres dan DPRD Jepara.
Dalam audiensi tersebut, LSM Celcius kembali menegaskan tuntutannya kepada Pemkab Jepara beserta jajarannya untuk segera menuntaskan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara oleh Christopher Guy Harrison.
Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, kami mengajak berbagai lembaga jaringan untuk melakukan “aksi budaya” mendesak dan mensupport kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini, sehingga kejadian komersialisasi yang berdampak pada lemahnya sektor ekonomi lokal dan memicu terjadinya gejolak sosial yang sangat tinggi ini tidak terulang kembali.
Pada tahun 2011 kemarin melalui 3 hari aksi budaya dan seminar terbuka, telah dicanangkan sebagai tahun terakhir penuntasan kasus pencurian hak cipta karya budaya masyarakat Jepara oleh pengusaha asing Chritopher Guy Harrison tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan kebijakan yang berarti dari pihak yang berkompeten. Seolah-olah mereka menutup mata dan tutup mulut menanggapi kasus ini. Apakah mereka masih belum mengerti arti penting hasil karya kebudayaan lokal? Tidak dapat dipungkiri, hingga saat ini kita masih mampu menegakkan kepala karena budaya. Jika demikian yang terjadi, apa yang akan kita lakukan selanjutnya........? Tentu diperlukan kebijakan agar karya budaya masyarakat dapat terlindungi dan dilestarikan.
Aksi damai upaya perlindungan dan pelestarian karya budaya masyarakat Jepara dari ancaman Klaim pihak asing tahun ini, sengaja mengambil tema WHAT NEXT? Artinya, setelah sekian tahun berjalan mengawal kasus tersebut tanpa ada yang mendukung, bahkan rekomendasi hasil seminar terbuka tahun lalu yang kami kirim pada beberapa pihak terkait juga tidak ada tanggapan maka apa yang harus dilakukan terhadap pencurian karya budaya masyarakat Jepara tersebut? Semua tergantung pada bagaimana Pemerintah Jepara menyikapinya.
Untuk itu, aksi damai peduli karya budaya masyarakat dalam rangka hari HAKI se-dunia tahun 2012 ini, Celcius sengaja mengagendakan untuk beraudiensi dengan Bupati, Polres, dan DPRD Jepara guna mendengar sekaligus mendapatkan kebijakan terhadap dukungan pemerintah atas kepedulian yang telah dilakukan sejak tahun 2005 lalu.
“Kami tetap pada komitmen awal, bahwa kami tetap akan berupaya menuntaskan kasus tersebut dengan ataupun tanpa dukungan dari pemerintah kabupaten Jepara”
5 komentar:
iya paling tidak sudah ada tanggapan positif dari pemerintah dalam menanggapi hal tersebut,
dan sudah muncul sedikit titik terang. dan semoga dapat segera terealisasikan...
photo postnya keren :D
Mbak Dewie : Terima kasih dukungannya. tetp dukung dan doakan kami semoga memiliki stamina untuk menuntaskan kasus tersebut. Mas umar, makasih juga mas......
Saalam satu jiwa
berdoa......... ayo berdoa.....
Posting Komentar