Jumat, 09 Desember 2011

HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA, CELCIUS KIRIMKAN CATATAN

Tidak seperti rahun-tahun sebelumnya, peringatan hari Anti Korupsi se-dunia, 09 Desember 2011 ini LSM Celcius hanya mengirimkan satu bendel surat yang berisikan 9 catatan penting yang terjadi di Jepara terkait dengan pelaksanaan pekerjaan oleh beberapa Institusi atau Dinas terkait. Beberapa poin dalam surat yang dikirim dalam bentuk bendelan terjilid tersebut adalah, pekerjaan pembuatan pasar buah Ngabul, Pembangunan Kura-Kura Raksasa, Pasar apung dan lain sebagainya seperti tercantum di bawah ini. Surat ini dikirim dimaksudkan agar menjadikan perhatian bahwa, di Jepara ternyata masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Yang diketahui masyarakat bahwa Jepara selama ini bersih dan tidak pernah terjadi apapun sehingga masyarakat tidak perlu melakukan advokasi atau hal lain sejenisnya. Selain itu, surat ini juga merupakan salah satu aksi peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia. Kalau tahun-tahun sebelumnya, Celcius bergerak turun jalan mulai dari 3 hari 3 malam kemah keprihatinan, pertunjukkan sastra anti korupsi, pawai terpanjang dan terlama hingga pemasangan pita hitam di semua Institusi pemerintahan, kali ini Celcius cukup dengan mengirim surat saja. Menurut Ketua LSM Celcius, Didid Endro S, aksi ini bukanlah tanpa arti, bahkan akan menjadi lebih bermakna jika masing-masing memiliki komitmen bersama dalam upaya penuntasan kasus korupsi yang ada di Jepara. "Kalau dengan cara begini masih dianggap terlalu sepele, kami bisa melakukan lebih dari ini atau tahun-tahun sebelumnya. Kami memiliki basik masa yang cukup konsisten dalam melakukan aksi-aksi seperti ini" tegas Didid. Sementara itu, salah satu anggota Celcius, Fahrudin mengatakan, bahwa tidak selamanya aksi harus turun jalan. Karena semua mengandung konsekuensi, baik material maupun imaterial. "Lihat saja berbagai hal yang telah dilakukan Celcius. Semua tidak ada yang luput dari kajian. Cuma pihak-pihak yang menanggapi saja yang kurang peka dan selalu memandangnya sebelah mata" tambah Udin. Berikut beberapa poin yang dikirim Celcius sebagai bentuk aksinya : PEMBANGUNAN KURA KURA DI OBYEK WISATA PANTAI KARTINI JEPARA (DINAS PARIWISATA, DPU) Tahun 2003 : Rp. 2.700.000.000,- ( kura kura separo bangunan ) Tahun 2004 – 2005 dilakukan kerja sama antara pemkab Jepara dengan PT Citra Tama Langgeng Arta yaitu : Perjanjian kerja sama tentang kontrak bagi tempat usaha antara pemkab Jepara dengan PT Citra Tama Langgeng Arta dalam penataan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan kawasan obyek wisata pantai kartini jepara di atas tanah hak pakai Pemkab jepara di Kelurahan Bulak Kecamatan Jepara. Akhir Tahun 2005 Kontrak perjanjian jasa diputus oleh karena investor tidak bisa melakukan analisis perjanjian dan diambil alih Pemkab. Tahun 2006 Terdiri dari : • Lanjutan kura kura = Rp. 3.800.193.000,- • Pembangunan pelautan dan gazebo di pantai kartini = Rp. 1.708.926.000,- • Pembangunan kios PKL = Rp. 135.000.000,- • Pembangunan pavingisasi dan plaza di pantai kartini = Rp. 631.655.000,- Tahun 2007 Terdiri dari : • Lanjutan pekerjaan penyelesaian kura – kura =Rp. 988.762.500,- • Lanjutan pelautan = Rp. 744.507.495,- • Pemeliharaan dan operasional sea word kura – kura = Rp. 1.000.000.000,- • Penataan lingkungan ( taman bermain, penataan lingkungan dan penghijauan ) = Rp. 378.700.000.- • Teater dan musholla = Rp. 450.000,- Tahun 2008 Penyempurnaan kura kura = Rp. 1.885.500.000,- Tahun 2009 Lanjutan kura – kura = Rp. 1.930.000.000,- Hal Lain 1. Pemkab ( Bupati ) berkehendak membangun bangunan mental berupa kura kura raksasa yaitu semenjak diangkat menjadi Bupati periode I (2002-2007 ). 2. Kemudian dianggarkan lewat SKPD yaitu dinas pariwisata juga di tahun 2005 dianggarkan Rp. 2.700.000.000,- yaitu berupa bangunan kura kura “setugel” / “separo”. 3. Dalam perkembangannya “nampaknya berdasarkan analisis teknik” ternyata biaya operasional kura kura sesuai dengan “Rencana Awal” sangat berat bagi Pemda ( akan membebani Pemda ) untuk itu “dicoba” diinvestasikan. 4. Ada investor PT Citra Tama Langgeng Arta dengan direktur Ir. Djunaidi Kosasih “menawarkan diri” untuk melanjutkan bangunan kura kura beserta hak pengelolaannya tenaga teknisnya PT bapak Ir. Sriyono, Msc.dari UNDIP. 5. Kemudian tertib perjanjian kerjasama. 6. Investor gagal total barang kali setelah dikaji oleh investor ternyata biaya operasional dan pemeliharaan “sangat tinggi” dan investor tidak punya modal. 7. Akhir tahun 2005 kontrak diputus oleh pemkab dan pembangunan diambil alih oleh pemkab. 8. Mulai tahun 2006 dibangun / dilanjutkan oleh pemkab “namun” penyelesaian bangunan tersebut diindikasikan tidak sesuai dengan “Rencana Awal” namun hanya sebatas bagaimana bangunan bisa jadi utuh dan bisa beroperasional dan dengan biaya pemeliharaan yang sedikit mungkin. 9. Terkait no. 9 bisa dibandingkan antara konsep awal konsultan tahun 2003 dengan konsep yang sekarang ini. 10. Hak tersebut utamanya adalah (terkait no. 9) mengenai perencanaan bangunan di “dalam kura kura” yaitu perencanaan awal (Master .Plan Awal) dan perencanaan sekarang “agar berbeda jauh”. Dulu awalnya dikerjakan oleh konsultan CV. ES PRO Indikasi penyimpangan : a. Adanya perubahan perencanaan menunjukkan bahwa “kebijakan” yang diambil pada awalnya tidak memperkirakan tingkat kesulitan dan kerumitan didalam operasional dan pemeliharaannya. b. Biaya operasional dan kegiatan akan menyedot APBD atau akan menjadi beban “berat” bagi APBD selanjutnya. c. Apabila perencanaannya benar benar matang (perencanaan yang menyeluruh dan final) bahwa “bangunan kura kura tersebut nantinya akan menjadi beban berat APBD mestinya kebijakan pembangunan kura kura tersebut tidak perlu diambil (perlu di bangun). d. Akibatnya adalah penghamburan APBD dan membebani APBD secara terus menerus untuk operasional dan pemeliharaannya. e. Kontruksi bangunan perlu dilakukan pengkajian mengingat terjadinya berbagai perubahan dalam perencanaan (pembangunan yang terputus putus bisa jadi berdampak pada kekuatan konstruksi). f. Konstruksi kura-kura menjadi sangat meragukan, anggaran tidak efisien alias mubadzir karena tidak maksimal SELEKSI SEKDA A. Kekosongan sekda kabupaten jepara setelah pensiun dilakukan fit and propertis di BKD Propinsi dengan memakai jasa assesment centre BKD Jateng. B. Nama nama dicalonkan : 1. Ir. Sugiarto Msi ( ka DPU sekarang ) 2. Sutejo SS SH MM ( Inspektur sekarang ) 3. Ir. Sholih MM ( Sekda sekarang ) 4. Drs. Suliyono MM ( ka BKD sekarang ) 5. Drs. Rudhy Bambang Sunoto MM ( Ass II sekda ) 6. Ir. Suripno Msi ( staf ahli bupati sekarang ) C. Hasil fit and propertest : Rangking : 1. Ir. Sugiarto MS (Memenuhi Syarat) 2. Sutejo SS SH MM MMS (Masih Memenuhi Syarat) 3. Drs. Suliyono MM MMS (Masih Memenuhi Syarat) 4. Ir. Sholih MM MMS (Masih Memenuhi Syarat) 5. Drs. Rudhy BS MM KMS (Kurang Memenuhi Syarat) 6. Ir. Suripno Msi KMS (Kurang Memenuhi Syarat) D. Dari hasil tersebut yang masuk 3 orang 1. Ir. Sholih MM 2. Drs. Suliyono MM 3. Ir. Sugiarto Msi E. Yang terpilih Ir. Sholih MM F. Kenapa yang dipilih Ir. Sholih MM padahal DIANTARA TIGA YANG MASUK, nilainya paling rendah (bisa diusut di BKD PROPINSI). G. Ada indikasi kronisasi dalam mengamankan KKN, dengan penyumbang dana terbesar lewat proyek proyek DPU. H. Perlu dilihat legal formal sekda terpilih.   “LUAR BIASA” PASAR DIATAS JEMBATAN RUGIKAN KEUANGAN NEGARA 1,6 M LEBIH (KEGIATAN TERSELUBUNG) 1. Pada tahun 2009 terdapat kegiatan : pelebaran jembatan pesajen untuk penataan Pasar Demaan sebesar Rp. 690.000.000,- yang dikelola oleh DPU dan ESDM Kabupaten Jepara. 2. Sejalan dengan itu pula pada tahun itu juga terdapat kegiatan pembangunan Pasar Demaan yang dikelola oleh Dis. Kap UMKM dan pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara sebesar Rp. 942.125.000,- yang terbagi dalam 3 paket kegiatan yaitu : • Pembangunan Pasar Demaan, paket 1 : Rp. 247.250.000,- • Pembangunan Pasar Demaan, paket 2 : Rp. 247.875.000,- • Pembangunan Pasar Demaan, paket 3 : Rp. 447.000.000,- 3. Di dalam pelaksanaannya ternyata kedua kegiatan tersebut sudah “di rancang” sedemikian rupa sehingga terwujudlah sebuah bangunan pasar yang berdiri diatas jembatan, di atas muara Kali Kanal. 4. Dalam pelaksanaannya kegiatan pelebaran jembatan Pesajen untuk penataan Pasar Demaan tersebut ternyata bukanlah pembuatan “konstruksi bangunan jembatan” tapi adalah konstruksi bangunan yang dirancang untuk pondasi Pasar Demaan yang “memang telah direncanakan sebelumnya”. Yang berada diatas muara kali Kanal (Pesajen Demaan). 5. Pasar tersebut diiconkan sebagai “Pasar Apung“ yang pada dasarnya adalah kehendak dari pengusaha daerah setempat. 6. Bahwa dalil yang diambil oleh pemerintah sebagai pembenahan atas pembangunan pasar diatas kali tersebut adalah : Alasan kesulitan mencari lahan dan mahalnya harga lahan serta efesiansi anggaran. “telah memperoleh“ ijin dari DPU dan ESDM Kabupaten Jepara selaku instansi teknis. 7. Bahwa alasan kesulitan cari lahan, mahalnya harga lahan dan atas nama efisiensi. Barang kali adalah “benar yang bersifat sesaat“ artinya benar menurut pemerintah secara sepihak dan “memang terkesan” dibuat-buat sedemikianrupa sehingga menggiring opini public bahwa pembuatan pasar itu dapat dibenarkan, dan sebenarnya tidak ada ijin dari instansi terkait ( hanya retorika ). 8. Bahwa apapun alasan pembuatan pasar datas kali tidak dapat dibenarkan karena sebenarnya masih ada solusi yang terbaik sehingga tidak perlu membuat pasar diatas kali. 9. Bahkan kegiatan pelebaran jembatan pesajen untuk penatasan pasar Demaan telah menyimpang dari kontrak pelebaran jembatan itu sendiri, atau telah menyimpang dari fungsi dan penuntunan jembatan pada umumnya yaitu sebagai akses jalan untuk memperlancar lalu lintas. 10. Apakah “ada“ aturan atau undang undang yang membenarkan atau memperbolehkan membangun pasar diatas jembatan? yang sudah pasti adalah jembatan tersebut tidak sesuai dengan standar aturan lalulintas yang mana diatasnya didirikan bangunan pasar 11. Bahwa pembuatan jembatan tersebut dari awalnya memang sudah ada itikat tidak baik yaitu terjadi penyimpangan fungsi dan konstruksi. Bahwa ternyata konstruksi jembatan adalah buntu, yaitu tidak menerus kearah jalan utama sehingga jembatan mubadzir dan merupakan pemborosan uang negara. ( yang memang sengaja dimana kegiatan dibuat sebagai pelebaran jalan tetapi kenyataannya adalah pembuatan pondasi pasar ). 12. Kegiatan pembangunan tersebut dapat pula dikatakan sebagai kegiatan “terselubung“ yaitu pada nama kegiatan tercantum pelebaran jembatan pesajen tetapi kenyataannya dilapangan tidak ada jembatannya atau dapat pula dikatakan sebagai “ jembatan fiktif “. Alias kegiatan fiktif ( karena yang ada dan nyata adalah pembangunan pasar diatas kali ). 13. Dari segi awam mestinya pelebaran jembatan pesajen untuk penataan pasar Demaan adalah pembuatan sebuah jembatan yang dibangun utuk memperlancar “akses“ menuju kepasar Demaan. Tetapi kenyataannya adalah tidak ada jembatan yang ada adalah pasar yang berdiri diatas kali. 14. Kalau memang pemerintah memiliki itikad “sengaja“ membuat pasar diatas muara kali, mestinya nama kegiatannya adalah pembuatan pondasi pasar Demaan diatas kali Kanal ( Pesajen ). 15. Dari penjelasan tersebut maka otomatis telah terjadi peyimpangan yang merugikan keuangan negara. 16. Disamping itu pembuatan pasar diatas kali adalah melanggar undang-undang lingkungan hidup dan lainnya. Serta melanggar semangat progam Adipura yaitu “clear and green “. 17. Bahwa pembuatan pasar Demaan yang menelan biaya Rp 942.125.000,- tidak dapat dibenarkan, karena berada diatas “Jembatan “ pesajen yang ternyata adalahi “Jembatan fiktif“ (merujuk penjelasan sebelumnya), sehingga yang ada adalah pemborosan uang Negara atau pengunaan uang Negara untuk kegiatan yang tidak tepat. 18. Sehingga total pengunaan uang Negara yang tidak tepat adalah Rp 1.632.125.000,- (pelebaran jembatan Rp 690.000.000,- dan pembangunan pasar Demaan Rp 942.125.000,- ) PEMBANGUNAN PASAR DEMAAN (Dinas Pasar, DPU) 1. Pemerintah Kbupaten Jepara berkeinginan menata pasar desa demaan dan kebetulan pada saat itu ada Rencana Dana Stimulasi fiskal tahun 2009 dari pusat. 2. Pemerintah Kbupaten Jepara kemudian membuat proposal kepusat. ( diurus oleh Indap dan dinas pasar ( dinas koprasi UMKM dan PP )) sedang proposal disusun oleh DPU dan akhirnya dapat dana satu milyar untuk pasar Demaan. 3. Angaran pembangunan pasar Demaan tahun 2009 :  Pembangunan pasar Demaan paket I = Rp 247.250.000.-  Pembangunan pasar Demaan paket II = Rp 247.875.000.-  Pembangunan pasar Demaan paket III = Rp 447.000.000.- 4. Pembangunan pasar Demaaan adalah pemikiran yang sangat “ cerdas “ namun lebih “cerdas dan sangat fantastis” apabila dibangun “diatas kali kanal” yang lebih tepatnya “diatas muara kali kali kanal”. 5. Kehendak membangun diatas kali kanal (muara kali kanal). Adalah “egoisme Pemerintah Kbupaten Jepara”. Yang mana ingin membangun pasar apung dengan alasan “keterbatasan lahan” dan mahal. 6. Pemerintah Kbupaten Jepara “ LUPA “ barangkali ingin membangun sesuatu yang tampil beda atau mercusuar atau monumental, rupanya adalah hal tersebut jelas ”melanggar” Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pemerintah dan lain lain dibidang sungai dan lingkungan hidup. Yaitu inti pokonya “dilarang mendirikan bangunan diatas sungai dan garis samparan sungai karena akan melanggar Fungsi”.  Undang Undang no. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Ada pidanany.  Undang Undang no. 11 tahun 1974 tentang pengairan. Ada hukumannya.  Peraturan menteri PU No. 63/PRT/1993 tentang garis hamparan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan batas sungau. Ada dendanya. Peraturan yang baru :  Undang undang tentang sumber daya air  PP tentang sungai  Undang undang tentang lingkungan hidup. Ada pidananya, ada hukumannya dan ada dendanya.  Perda K3 7. Kegiatan membangun atau membuat bangunan pasar diatas sungai tersebut adalah “IRONI” dengan kegiatan Pemda yang ingin membersihkan sepanjang muara kali kanal dari rumah/bangunan. Dimana disepanjang kali kanal (jalan KM Sukri) tela bersih dari bangunan. Namun justru malah membangun atau membuat bangunan pasar diatasnya. 8. Muara sungai adalah area pembangunan aliran air, yang harus bersih dari bangunan agar aliran air lancar dan tidak terjadi penyumbatan sampah, apabila terjadi penyumbatan dapat menjadi bahaya banjir. dan 9. Pasar diatas sungai tersebut tidak ada AMDALnya dan jelas tidak sesuai memenuhi AMDAL. (akan terjadi penumpukan sampah pada muara sungai atau akhirnya akan terjadi penyumbatan air), karena proses pembuangan sampah sulit untuk dikontrol 10. Pembangunan pasar demaan yang berada di atas kali kanal, (muara kali kanal) ada indikasi (pembohongan terhadap institusi DPRD dan pusat). Pembohongan terhadap DPRD yaitu ada nama pembangunan pasar demaan yang menempati lahan di atas sungai ”mestinya” dibicarakan dengan DPRD, minimal komisi D atau lainnya. Pembangunan diatas sungai dapat dikatogerikan bersifat “khusus” karena ada aturan hukum tentang sungai. Dalam hal ini DPRD bisa memanggil Pemkab untuk dimintai pertanggung-jawaban karena membangun pasar di atas sungai melanggar undang- undang dan tidak ada persetujuan DPRD. Sehingga perlu ada tindakan politis dan hukum dan mosi tidak percaya. 11. Prinsipnya adalah kalu tidak ada lahan yang jangan dibangun, dan lebih baik membeli tanah meskipun mahal (untuk relokasi) dari pada membangun pasar diatas sungai, yang jelas-jelas melanggar undang-undang. keblinger/konyol. 12. Membangun diatas sungai adalah memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat Seolah-olah memberi contoh melegalkan membangun diatas sungai. 13. Melanggar pasal 424 KUHP dan UU tipikor no. 20 tahun 1999 serta UU No. 31 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 20 tahun 1999   JEPARA TRADE CARVING CENTER 1. Instansi Indagkop dari DPU. 2. Umtuk membuat promosi mebel Jepara maka Bupati dan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan membuat proyek mercusuar yaitu pembuatan Jepara Trade Carving Center. 3. Sebenarnya dana itu berasal dari pusat akan tetapi peruntukannya tidak sesuai dengan kebutuhan. Gedung rusak berat dan tidak berfungsi. 4. Proses peralihan ( tukar guling ) tanah perlu ditinjau ulang karena sebelumnya adalah tanah pertanian dan perkebunan. Sehingga menghambat sektor pertanian dan perkebunan. Ganti tanah perlu dilihat dan diteliti ulang, sudah sesuai prosedur atau tidak. 5. Kerugian : uakeh tenan.......... 6. Melanggar KUHP dan UU Tripikor No. 20 tahun 1999 serta UU No. 31 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 20 tahun 1999.   PASAR BUAH NGABUL • Pembuatan pasar wisata kuliner buah segar ngabul Paket 1 nilai kontrak Rp. 596.250.000,- ( CV Wahyu Karya Pratama ) Paket 2 nilai kontrak Rp. 883.000.000,- ( CV Arafat ) Paket 1 dan 2 dari stimulus fiskal sindag pusat ( Dinas Perindustrian dan Perdagangan ) APBN Paket 3 nilai Rp. 440.250.000,- ( CV Karya Nugraha ) Dep. Pakerjaan Umum dan Sumber Daya Mineral. Dana APBN yaitu skoring pembangunan pasar buah ngabul. • Bangunannya ambrol dan ambruk semua. • Indikasi pemborosan keuangan negara dan kerugian keuangan negara.   PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI MULYOREJO ( KIM ) 1. Stadion “GBK” mulai dibangun tahun 2002. Pada waktu “Bupati” awal menjabatdengan tujuan awal yaitu menyadiakan sarana olah raga yang represetatif ( Stadion Kamal Junaidi dipandang sudah tidak layak untuk kompetisi sesuai persyaratan ). 2. Pemda / Bupati mengambil lokasi di Ujung Batu sebagai pilihan lokasi 3. Bersamaan dengan berjalannya pembangunan stadiun (GBK) Bupati / Pemda memandang / mengambil kebijakan bahwa area sekitar stadiun yang berupa tambak yang luas itu akan dijadikan sebagai Kawasan Industri sebagaimana di Semarang (LIK Semarang) mengambil contoh LIK Semarang. 4. Akhirnya kawasan tersebut diurug untuk kawasan industri Mulyoharjo, yaitu: a. Tahun 2005 = anggaran • Anggaran KIM dan lingkungan, paket I = Rp. 613.500.000,- ( CV Gracia ) • Anggaran KIM dan lingkungan, paket II = Rp. 795.506.000,- ( CV Karya Muda ) • Anggaran KIM dan lingkungan, paket III = Rp. 795.497.000,- ( CV Sami Jaya ) • Anggaran KIM dan lingkungan, paket VI = Rp. 795.497.000,- + ( CV Jaya Agung ) Rp. 2.990.000.000,- ( 3M ) b. Tahun 2006 = Anggaran • Hurugan KIM, paket I = Rp. 1.999.500.000,- ( PT. Karya Pribumi ) • Hurugan KIM, paket II = Rp. 1.999.500.000,- ( CV. Prima Duta ) • Hurugan KIM, paket III = Rp. 1.999.500.000,- + ( CV. Batu Agung ) Rp. 5.998.500.000,- (6M) Indikasi : • Pembangunan pagar kawasan industri = Rp. 570.000.000,- • Kerugian keuangan Negara / pemborosan uang negara • Proyek mangkrak dan terbengkalai • Estimasi kerugian Negara 4M 5. Indikasi a. Bahwa kebijakan keputusan penyadiaan (pembangunan) kawasan industri Mulyoharjo satu paket atau satu kawasan dengan stadiun adalah kebijakan gegabah yaitu ketidakmampuan “membaca” keinginan pokok dalam berusaha adalah kenyamanan dalam menjalankan usaha serta adanya sarana prasarana yang mendukung dalam kegiatan usaha. b. Jelas jelas kawasan KIM tidak memenuhi syarat! Dari kacamata “kenyamanan” yaitu satu kawasan dengan stadiun yang amat rawan bagi terjadinya “perusuhan antara suporter” yang akan merembet ke kawasan industri. Apabila terjadi keributan dalam stadiun dan merembet keluar maka kawasan industri tersebut tidak nyaman atau rawan pengrusakan. c. Jelas jelas kawasan KIM tersebut tidak memenuhi syarat dari kacamata sarana prasarana. d. Kegiatan usaha ( jenis kegiatan yang ditawarkan ) tidak dilakukan pengkajian secara mendalam dari sisi : jenis usaha, bahan baku, sarana prasarana pendukung, pemasaran dan lain lain. e. Kegiatan KIM sebagai kawasan industri Mulyorejo adalah “ngawur” dan hanya menjadikan pemborosan keuangan Negara. f. Status tanah kawasan KIM masih belum jelas, artinya dalam penguasaan pihak desa atau kelurahan Mulyorejo / Ujung Batu milik Pemkab atau milik Pemprof ? 6. SKPD terkait : Bupati Indakop, DPU. 7. Sebagai suatu kawasan industri mestinya harus dilakukan kajian AMDAL nya dan dilakukan serta diumumkan secara transparan dokumen awalnya. 8. Syarat syarat kawasan ditetapkan sebagai kawaasan industri : a. Penetapan kawasan industri Mulyoharjo sebagai suatu kawasan industri mestinya harus didukung dengan Perda. ( penetapan melibatkan DPRD ) ada pembahasan bersama dalam suatu perda cek tidak ada perdanya ? b. Jika tidak ada perdanya maka penetapan kawasan tersebut dianggap bersifat “sepihak”. Dari Eksekutif padahal hal tersebut “bersifat srategis”. 9. Dana yang “digelontorkan” ke kawasan KIM ada indikasi atau ditengarai bahwa “sebagian” dana tersebut untuk persiapan pilkada 2007. (utamanya dana / anggaran di tahun 2006).   PASAR SENI MARGOYOSO / KALINYAMATAN ( INDAKOP, DPU, DINAS PASAR ) 1. Bahwa setelah Pasar Margoyoso yang baru jadi. Maka pedagang secara keseluruhan dipindah ke pasar baru. 2. Pasar lama kemudian dikosongkan, dan dari situ kemudian timbul ide dari Bupati untuk membangun suatu pasar Seni untuk mewadahi pasar pengrajin yang ada di Jepara khususnyadari kawasan kalinyamatan ( Kerajinan rotan, bamboo, Monel dan lain lain ) dan menempati bekas lokasi pasar lama seperti di Bali ( kawasan Pasar Seni ). Padahal Jepara bukab kota wisata seperti Bali. 3. Kemudian di anggarkan dalam APBD yaitu : a. Tahun 2003 : • Pembangunan pasar seni margoyoso, paket I = Rp. 867.064.000,- ( CV Karya Nugraha ) • Pembangunan pasar seni margoyoso, paket II = Rp. 985.512.000,- ( CV Karya Nograha ) • Pembangunan pasar seni margoyosp, paket III = Rp. 990.308.000,- + CV Mustika Jati ) Rp. 2.842.984.000,- b. Tahun 2004 : Lanjutan pasar seni margoyoso = Rp. 1.000.000.000,- Jadi total 3.8 Indikasi : • Yang berfungsi 1/5 itupun tidak sesuai dengan rencana awal sebagai pasar seni. • Pemborosan uang negara ( kerugian keuangan Negara ) • Estimasi kerugian Negara 1.9 M. 4. Bahwa keinginan untuk menampung pengrajin dalam satu wadah pasar ( seperti pasar di Bali ). Tidak tercapai “atau gagal”. Karena setelah bangunan jadi peminat / pembeli kios sangat sedikit hingga akhirnya “mangkrak”. 5. Karena pemkab gagal merangkul pasar pengrajin maka timbul ide dari pemkab (Bupati). Untuk di ”swastakan” artinya pengelolaan dikerjasamakan dengan pihak swasta. 6. Ada “investor masuk” namun akhirnya pihak investor tersebut juga mengalami kegagalan dalam “pemasaran”. 7. Akhirnya semua pasar seni yang dimaksudkan menjadi “pasar rucah rucah” alias pasar bebas yang bisa digunakan untuk jualan apa saja yang penting kios laku terhjual. Namun juga masih mengalami kegagalan (tidak laku alias sebagian besar masih mangkrak). 8. Indikasi a. Tujuan awal pembangunan pasar seni tidak tercapai alias gagal total. b. Sesuatu kegiatan tidak melalui studi kelayakan yang matang (tanpa studi kelayakan) c. Akhirnya menjadi “pasar swalayan ruca ruca” d. Salah mengambil kebijakan (tanpa studi kelayakan) yang akibatnya pemborosan uang Negara. Hal lain yang masih juga terlupakan adalah : 01. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara - Pengadaan buku SD/MI (DAK), terjadi penyelewengan anggaran hingga milyaran rupiah. Di mana, uang tersebut banyak yang “nyangkut” di kantong-kantong oknum pejabat..... (Terlampir) - Pengadaan TIK untuk SMP tahun 2011, adanya intervensi dari oknum Dinas kepada Kepala sekolah penerima bantuan sehingga barang tidak sesuai spek. Hal ini tentu sangat merugikan. Berikut beberapa hal yang mengganjal : 1. Tidak ada dokumen penawaran, barang sudah dikirim 2. Barang tidak sesuai spek, mestinya Processor Multi Core atau intel atom Dual Core 1,66 Ghz, yang ada adalah Single Core 1,60 Ghz 3. Menggunakan Microsoft Office bajakan 4. Operating Systemnya masih menggunakan Windows 7 Pro OLP yang seharusnya Win Pro yang legal dengan dibuktikan sticker CAO ( certificate of authentic) pada setiap PC nya 5. LCD Menggunakan LCD Blank Merk, atau tidak sesuai dengan PC nya, tidak didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa produk tersebut terdaftar pada DepkumHAM dan Deprin. 6. Tidak ada dokumen surat jaminan purna jual, pernyataan garansi, surat pernyataan ketersediaan barang dari masing-masing produk 7. Wifinya menggunakan internal yang mestinya eksternal 8. Merk PC Power Up yang digunakan menjadi merk PC Brand Lokal, padahal Power Up adalah Merk Cashing PC - Pengadaan lahan untuk SMK Pakis Aji, luasan lahan tidak memenuhi ketentuan ykni mencapai 15.000 m untuk pengembangan. Ternyata lahan tersebut hanya maksimal 10.000 dan tidak mungkin dikembangkan lagi. Ada apa????? Penawaran harga lahan melalui SMS Hal ii merupakan penghianatan bagi dunia pendidikan. 02. Ada dana jaminan pelaksanaan pekerjaan Bantuan Pembangunan dan Swadaya Masyarakat (Pengadaan Bantuan Aspal) tahun 2008 yang seharusnya dimasukkan pada kas daerah, ternyata masuk di kantong oknum pejabat sebesar Rp 170 juta 03. Polres Jepara pernah menghentikan DPO terhadap Christopher Guy Harrison pada kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Budaya masyarakat Jepara. Hal ini merupakan tindakan sembrono dan ngawur. Penegak hukum yang tidak paham hukum. Kutagih komitmen kalian !!!! Maaf, dokumen ini hanya sekedar secuil catatan beberapa hal yang terjadi di Jepara yang mungkin bisa bermanfaat untuk membuktikan bahwa Jepara yang selama ini dianggap bersih, ternyata masih ada sisa-sisa luka yang dalam bagi masyarakat Jepara. Itupun kalau bisa merasakan sebagai luka. Jika tidak, biarkan saja dilanjutkan dan kita diamkan sampai puncak kebosanan dan kehancuran. Tentu masih banyak lagi yang belum mampu kami sampaikan. Tunggu saja selanjutnya...... Terima kasih, salam ANTI KORUPSI !!!!! Untuk Institusi terkait, mohon interospeksinya dan tidak menganggap catatan ini sebagai momok tetapi justeru sekedar mengingatkan bahwa selama ini masih ada kekrangan. Untuk Bupati Jepara, salam hormat. Semoga catatan ini bukan merupakan “Tamparan” tapi angaplah belaian rasa hormat kami yang masih mau mengingatkan Untuk TIPIDKOR Polres Jepara, Lakukanlah apa yang pantas dilakukan terhadap catatan ini. Tindak Pidana Korupsi bukanlah PERMAKLUMAN......... Pria Bijaksana, Didid Endro S (Celcius)

Senin, 02 Mei 2011




PERINGATAN HARI HAKI SE-DUNIA
LSM CELCIUS Jepara ciptakan barongan raksasa, pentas seni dan seminar lesehan terbuka selama tiga hari di taman kota alun-alun jepara

"Kenapa penuntasan kasus pelanggaran Hak Cipta mebel ukir Jepara mandeg begitu saja?"
Mari bergerak bersama baik daerah maupun pusat melindungi dan melestarikan karya budaya bangsa.
Dirjen HAKI tentunya juga harus lebih selektif dalam menerbitkan Daftar Ciptaan terkait dengan folklor masyarakat Indonesia.
SALAM SATU JIWA, JEPARA KOTA UKIR
Kami butuh perlindungan dan keadilan

Rekomendasi Hasil Seminar Hari HAKI















Hari HAKI Se-Dunia
Refleksi 5 Tahun Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara
26 April 2011


Mebel ukir adalah merupakan salah satu karya budaya masyarakat Jepara warisan nenek moyang yang sejak berpuluh bahkan beratus tahun lalu berkembang di Jepara, maka disebutlah sebagai folklor masyarakat Jepara. Selanjutnya, karena semakin pesat perkembangannya, industri mebel ukir mampu menembus pasar internasional sehingga secara signifikan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.
Kendati demikian, perkembangan mebel ukir tersebut tak lepas dari ancaman, baik dari masyarakatnya sendiri maupun dari pihak asing yang memanfaatkan karya budaya untuk kepentingan ekonomi yang berdampak pada menurunnya produktifitas industri mebel ukir.
Berbagai ancaman yang datang dari dalam Jepara sendiri diantaranya adalah kurang konsistennya masyarakat perajin yang tidak bisa menjaga kualitas, baik kualitas produksi maupun managemen pemasaran. Sehingga para pembeli (buyer) sering kali merasa “terbohongi” oleh perajin Jepara. Selain itu, ancaman lain adalah tidak adanya kebijakan pemerintah secara riil terhadap upaya perlindungan dan pelestarian terhadap karya budaya masyarakat berupa mebel ukir tersebut.
Hal ini terbukti bahawa sudah beratus tahun lamanya mebel ukir berkembang dna membudaya di Jepara, sampai hari ini belum ada regulasi atau Peraturan dalam bentuk apapun yang mengatur tentang industri khususnya mebel ukir. Sehingga masyarakat perajin sering kelabakan ketika bahan baku kayu (khususnya jati) secara tiba-tiba harganya melambung tinggi dan semakin sulit didapatkan sementara harga barang hasil produksi justeru mengalami penurunan dan para buyer/broker semakin banyak yang “keluyuran” masuk di perkampungan tanpa prosedur yang jelas. Padahal selain mebel ukir, di Jepara masih banyak lagi industri-industri lain yang berkembang dan berbasis kebudayaan lokal.
Sedangkan beberapa ancaman yang datang dari pihak luar (asing) diantaranya adalah munculnya buyer/broker nakan yang mulai mempermainan harga bahkan sampai pada komplain-komplain kualitas yang berdampak hilangnya produk-produk yang telah dikirim tanpa dibayar. Kemudian dampak buruk yang lebihg penting lagi adalah adanya klaim Hak Cipta dan Desain Produk terhadap beberapa produk asli karya masyarakat lokal Jepara seperti yang terjadi beberapa tahun lalu.

Bagaimana Terjadi
Awalnya, pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison mendaftarkan buku katalog yang memuat ratusan gambar figura Cermin (mirror frame), asesoris dan mebel bermotifkan ukiran ke Dirjen HAKI Pusat. Kemudian, setelah buku katalog tersebut masuk dalam Daftar Ciptaan Umum Dirjen HAKI, Harrison beranggapan memiliki Hak Cipta dan Desain Produk seluruh isi yang ada di dalamnya sehingga siapapun yang membuat produk seperti dalam katalognya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penjiplakan Hak Cipta dan Desain Produk miliknya.
Hal ini terbukti pada pertengahan tahun 2005 lalu, salah satu perajin epara telah dilaporkan ke Polres Jepara dengan tuduhan pelanggaran Hak Cipta dan Desain Produk milik Christopher Guy Harrison. Dampaknya, sebagian besar perajin di sekitar terlapor tidak berani memajang figura cermin produknya karena takut dilaporkan ke Polisi.
Berikutnya adalah pengusaha asal Belanda yang sudah 15 tahun di Jepara juga terkena dampak kalim Hak Cipta tersebut bahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Peter dinyatakan kalah dan harus dipulangkan ke negerinya. Kemudian berlanjut pula pada pengusaha di Jawa Timur.

Apa yang Harus Dilakukan
Adalah Colaboration of Ecology and Centre Information to Us (CELCIUS) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang Lingkungan dan Seni Budaya telah mencoba menborehkan catatan dalam upaya prlindungan dan pelestarian karya budaya masyarakat.
Dari kejadian tersebut, LSM Celcius kemudian mengawali advokasinya sejak tahun 2005. Setelah hasil temuannya dikonsultasikan pada berbagai pihak terkait, mulai dari antar lembaga, para pakar, praktisi hukum hingga Dirjen HAKI, serta berbagai studi hukum terkait dengan pelanggaran Hak Cipta, maka April 2006 LSM Celcius melaporkan Christopher Guy Harrison ke Polres Jepara.
Setelah melalui perjalanan panjang dan tidak mudah, Celcius mendapatkan hasil yang cukup menggembirakan yakni diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Jepara atas nama Christopher Guy Harrison pada 1 Februari 2007. Namun dmeikian, diterbitkannya DPO tersebut bukanlah akhir perjuangan Celcius.
Berbagai aksi peduli HAKI dan peduli karya budaya bangsa selalu dilakukan oleh LSM Celcius dengan menggandeng berbagai elemen jaringannya. Termasuk melacak DPO ke Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi, beberapa kali meminta keterangan ke Dirjen HAKI dan Kementrian Hukum dan HAM RI serta menggelar aksi pada hari HAKI sedunia tiap tanggal 26 April seperti tahun 2011 ini.
Ironisnya, dari perjalanan panjang dari tahun 2005 hingga 2011 ini, Celcius menemukan beberapa hal yang sangat mengejutkan dan di luar dugaan. Diantaranya adalah hilangnya berkas permohonan Hak Cipta Harrison yang dinyatakan oleh pihak Dirjen HAKI serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Polres Jepara terhadap ter-DPO Christopher Guy Harrison yang diterbitkannya.
Menengok dari itu, dalam memperingati hari Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI), 26 April 2011 ini, LSM Celcius sengaja menggelar sesuatu yang berbeda. Selain menampilkan karya-karya seni yang tertata apik dalam sebuah pertunjukkan seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Celcius bekerjasama dengan Gaperto Art community (GAC) menampilkan karya besar yang luar biasa yakni barong dencong (barongan) raksasa berukuran 5 x 5 x 17 m selama tiga hari dan ditutup dengan seminar lesehan terbuka dengan tema “Tahun Terakhir Penuntasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Jepara”
Hal ini sengaja dilakukan karena selain tahun 2011 merupakan tahun Refleksi 5 Tahun kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara, dimaksudkan pula agar dalam seminar terbuka dan lesehan tersebut dapat diikuti oleh masyarakat semua lapisan, mengena, dan tidak berkesan eksklusif sehingga dalam penyusunan rekomendasi hasil seminarpun menjadi lebih obyektif.


Rekomendasi Hasil Seminar Hari HAKI
Refleksi 5 Tahun Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara

Seminar Hari HAKI se-dunia, 26 April 2011 yang bertemakan “Tahun Terakhir Penuntasan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara” dihadiri oleh hampir 300 orang dari semua lapisan mulai dari tukang kayu, perajin, pengusaha, LSM, Ormas, Seniman, Pelajar hingga Pejabat dengan Pembicara seorang Antropolog Jogjakarta kelahiran Suku Mandar Sulawesi, Bustan Basir Maras dan Ketyua LSM Celcius Jepara, Didid Endro S. merekomendasikan beberapa hal penting sebagai berikut :

01. Pemerintah Kabupaten Jepara (Bupati dan DPRD) harus bersedia menandatangani Surat Permohonan Pembatalan Hak Cipta Buku Katalog milik Christopher Guy Harrison ke Dirjen HAKI. Hal ini demi kepentingan seluruh masyarakat Jepara.
02. Pemerintah Kabupaten Jepara harus secepatnya membuat dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Industri. Karena mebel ukir sudah berkembang dan membudaya sejak ratusan tahun lamanya dan belum ada regulasi yang menyentuhnya.
03. Polres Jepara harus menerbitkan kembali Surat DPO terhadap Christopher Guy Harrison karena SP-3 yang diterbitkan Polres Jepara tidak cukup alasan dan selama DPO diterbitkan belum ada pemeriksaan terhadap terlapor.
04. Segera bentuk Institusi HAKI yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi penuntasan kasus pelanggaran Hak Cipta folklor masyarakat Jepara berupa mebel ukir.
05. Pihak Dirjen HAKI harus bertanggungjawab karena telah menghilangkan berkas Permohonan Pendaftaran Hak Cipta Christopher Guy Harrison.

Demikian rekomendasi hasil seminar Hari HAKI se-dunia tanggal 26 April 2011, selanjutnya kepada semua pihak terkait untuk segera menindaklanjuti demi kepentingan masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia.

BARONGAN RAKSASA


BARONGAN RAKSASA KARYA DIDID ENDRO S
DAN GAC


Setelah tiga bulan Didid Endro S ditemani 4 orang anggota Gaperto Art Community (GAC), akhirnya berhasil menyelesaikan pekerjaannya membuat barongan raksasa berukuran 5 x 5 x 17 m berbahan dari kayu LO. Barongan ini didesain dan dikerjakan oleh Didid bersama 4 orang yang KEMUDIAN disebutnya tim Pandawa Lima.
Penciptaan barongan berukuran super jumbo ini sengaja dilakukan oleh Didid untuk memperingati HariHak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI) se-dunia pada tanggal 26 April 2011. Hal ini dilakukan terkait sejak tahun 2005 lalu pihaknya bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Colaboration of Ecology and Centre Information to Us (Celcius yang bergerak di bidang lingkungan dan seni budaya telah mengawal pencurian Hak Cipta karya budaya masyarakat Jepara berupa mebel ukir yang dilakukan oleh pengusaha asal Inggris Christopher Guy Harrison yang sampai saat ini belum tuntas.
Belum tuntasnya kasus tersebut, menurut Didid, terkendala oleh berbagai factor diantaranya adalah tidak konsistennya para institusi terkait termasuk Dirjen HAKI dan Polres Jepara yang telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2007 lalu yang justru dihentikan sendiri tahun 2010.
“Saya sangat kecewa atas sikap ini. DPO tersebut dihentikan tanpa alas an kecuali peryataan kurang cukup bukti oleh Polres Jepara” papar Didid.
Menurutnya, pernyataan kurang cukup bukti tersebut sangatlah tidak masuk akal. Pasalnya, semenjak DPO diterbitkan, pihak Polres belum pernah memeriksa terlapor. Kalau toh pernah, itupun hanya karyawan, sementara yang terlapor bukanlah karyawan melainkan Christopher Guy Harrison. Selain itu, tambah Didid, kalau hanya jawaban “kurang cukup bukti” kenapa harus menunggu sampai bertahun-tahun?
“Ini menunjukkan bahwa Polres Jepara tidak memiliki komitmen terhadap upaya perlindungan dan pelestarian karya budaya local. Padahal mereka itukan hidup dan makan di Jepara to?”
Dari hal inilah sebagai bentuk refleksi lima tahun kasus pelanggaran Hak Cipta di Jepara, LSM Celcius bekerjasama dengan Gaperto Art Community dan didukung oleh berbagai elemen masyarakat lainnya, menggelar acara peringatan hari HAKI se-dunia selama 3 hari dan menampilkan karya besar berupa barongan raksasa dan bias dimainkan sebagaimana layaknya barongan lainnya.
Oleh Didid, hal ini dimaksudkan agar semua pihak terkait kembali mengingat bahwa kita masih memiliki “PR” besar yang belum terelesaikan. Kesemuanya itu adalah demi kepentingan masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonsia tentunya.
“Untuk itu, kami berharap, tidak hanya Pemerintah dan masyarakat lokal saja, melainkan seluruh aparatur di Indonesia bersama-sama masyarakat untuk melawan segala bentuk klaim dan/atau pencurian karya budaya masyarakat. Karena seni budaya adalah lambing keberadaban”, ungkapnya

HARI HAKI SE-DUNIA


BARONG RAKSASA,
RAMAIKAN HARI HAKI SE-DUNIA

Dalam rangka memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) se-dunia (26/4) tahun ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Coaboration of Ecology and Centre Information to Us (Celcius) yang bergerak di bidang lingkungan dan seni budaya Jepara kembali menggelar acara seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetapi untuk tahun ini pelaksanaan acaranya sangat berbeda dengan biasanya.
Selain mengisinya dengan pameran patung, gelar sastra, musik, dan teater acara yang digelar selama tiga hari di Taman Asah Asih Asuh depan Museum Kartini Jepara ini juga menampilkan pertunjukkan Barong Dencong (barongan)berukuran super besar. Kepala barongnya saja berukuran lebar 5 m dan tinggi 5 m kemudian panjang badan menggunakan kain sepanjang 15 m, total panjang 17 M. Barong raksasa ini dimainkan 17 orang, 10 orang mengangkat bagian kepala dan 7 orang lainnya di bagian badan barong. Di atas barongan raksasa tersebut, LSM Celcius juga membentangkan spanduk sepanjang 152 m tanpa putus berisikan tulisan tentang kepedulian terhadap karya budaya lokal dan seruan upaya penuntasan kasus pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir oleh orang asing yang belum tuntas sejak tahun 2005 lalu.
Barong raksasa ini dibuat oleh Didid Endro S bersama 4 orang anggota Gaperto Art Community (GAC) dari bahan kayu pohon LO selama tiga bulan proses. Satu bulan pertama digunakan untuk pemilihan bahan dan pengeringan, dua bulan untuk proses pembutananya Sengaja menggunakan bahan kayu ini karena selain ringan juga tidak mudah patah.

Pelanggaran Hak Cipta
Pentas barong raksasa, pameran patung, pagelaran sastra, musik, dan teater tersebut sengaja diagendakan oleh LSM Celcius untuk mengingatkan serta mendorong pada seluruh pihak terkait dengan terjadinya pelanggaran Hak Cipta terhadap karya budaya masyarakat Jepara berupa Mebel Ukir yang dilakukan oleh pengusaha asal Inggris yang dikawalnya sejak tahun 2005 lalu.
Menurut Ketua LSM Celcius, Didid Endro S, sebenarnya jika semua pihak memiliki komitmen terhadap perindungan dan pelestarian Karya Budaya masyarakat, kasus tersebut tidak sampai berlarut-larut. Akan tetapi, lanjut Didid, dalam upaya penuntasan kasus tersebut banyak faktor yang mempengaruhi sehingga menjadi terhambat bahkan dapat dikatakan terhenti.
Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah benturan antara kepentingan kapitalis dengan kebijakan pemerintah yang memunculkan rasa kekhawatiran atas hilangnya investasi asing terhadap industri mebel ukir di Jepara. Padahal, antara kepentingan masyarakat lokal sebagai penyedia karya budaya dengan kepentingan pemanfaatannya harus seimbang. Jika tidak, tentu akan terjadi eksploitasi yang berlebihan dan menghilangkan nilai-nilai karya budaya warisan leluhur tersebut.
“Kami sangat setuju adanya investasi. Tapi bukan berarti investasi tersebut harus meraup seluruh akar budaya yang ada. Kami hanya menginginkan adanya keseimbangan antara kepentingan masyarakat lokal sebagai penyedia karya budaya dengan kepentingan pemanfatan nilai ekonominya. Tidak lebih”, tegas Didid.
Selanjutnya, Didid mengharapkan adanya sikap tegas dari Pemerintah sebagai pemegang Hak Cipta atas karya budaya masyarakat (folklor) serta perilaku adil dari penegak hukum demi kepentingan masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia. Selain itu, menurut Didid Endro S, substansi kasusnya juga sudah jelas. Yakni diterbitkannya Hak Cipta atas Buku Katalog mebel ukir dan substansi perlindungannya hanya pada bukunya saja. Tidak meliputi isi di dalamnya sebagai obyek perlindungan Desain Industri.
Selain itu, Didid Endro S bersama LSM Celcius juga sudah berkali-kali datang di Kantor Dirjen HAKI Pusat dan mendapat penjelasannyapun sama. Tetapi kenapa pemilik Hak Cipta atas katalog tersebut memaknainya berlebihan hingga pada Hak Cipta atas isi berikut Desain Produknya sehingga ketika ada orang Jepara yang membuat produk seperti yang ada dalam katalok tersebut dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penjiplakan Hak Cipta?.
Kemudian, atas nama Pelapor, Didid juga sangat menyayangkan sikap Polres Jepara yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP-3) terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Christopher Guy Harrison sebagai tersangka, yang mana surat DPO tersebut juga diterbitkan oleh Polres Jepara sendiri beberapa tahun sebelumnya dan belum pernah ada penangkapan terhadap tersangka.
Menurutnya, inilah faktor lain yang menghambat penuntasan kasus tersebut. Dia beranggapan bahwa pihak kepolisian kurang memahami betul tentang substansi Hak Cipta khususnya karya budaya masyarakat setta dampak lain akibat dari eksploitasi dan komersialisasi oleh pihak asing. Terlebih sampai pada pencabutan DPO dengan menerbitkan SP-3.
“Saya sangat kecewa dengan sikap ini. Hal ini membuktikan bahwa tidak adanya komitmen dari Polres Jepara terhadap upaya perlindungan dan pelestarian karya budaya masyarakat. Apalagi sampai terbit SP-3. Semua orang juga tahu bahwa DPO itu tidak akan hangus selama belum ada penangkapan dan pemeriksaan. Polisi juga tahu itu to. Tapi kenapa dilakukan? Ada apa sebenarnya?” tandas Didid.
Kekecewaan LSM Celcius tersebut bukan tidak beralasan. Pasalnya, beberapa bulan sebelum diterbitkannya SP-3, pihak polres masih memberikan pernyataan tertulis bahwa sampai hari ini Christopher Guy Harrison masih tercatat sebagai DPO Polres Jepara. Kemudian secara tiba-tiba terbit SP-3 dengan alasan kurang cukup bukti.
“Kalau hanya mengatakan kurang cukup bukti, kenapa harus menunggu beberapa tahun? Toh belum ada penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Kalau hanya karyawan yang diperiksanya, ini sangat tidak masuk akal. Karena mereka tidak memiliki hak apapun terhadap terlapor”, jelasnya
Kemudian faktor lainnya adalah muncul dari pihak Dirjen HAKI yakni awa berkas pengajuan Permohonan Hak Cipta Harrison dinyatakan hilang. Menurut Didid, hal ini merupakan penghianatan terhadap seluruh bangsa Indonesia. Karena, masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada pihak Dirjen HAKI terkait dengan perlindungan Hak Cipta karya budaya masyarakat. Tentunya tidak hanya Jepara melainkan seluruh bangsa Indonesia.
Dari itu, Didid Endro S menyatakan, tahun 2011 ini merupakan tahun terakhir penuntasan kasus tersebut. Pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penuntasan kasusnya, dapat memahami bahwa mebel ukir merupakan nafas kehidupan masyarakat Jepara sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Dia juga mengharapkan kesadaran dari seluruh masyarakat Jepara atas arti pentingnya Hak Cipta karya budaya demi pencitraan produk mebel ukir Jepara. ***

Senin, 28 Februari 2011

SENI BUDAYA ADALAH LAMBANG KEBERADABAN

Jika karya budaya masyarakat suatu daerah telah tergadaikan, maka suatu daerah tersebut sudah tidak memiliki keberadaban. Jika suatu daerah tidak memiliki keberadaban, maka siapa yang lebih tidak beradab????
Tentu pimpinan daerah tersebut.