Senin, 01 Maret 2010

DPO Tidak Jelas Keberadaannya

DPO Tidak Jelas

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polres Jepara tertanggal 21 Februari 2007 terhadap pencuri Hak Cipta karya budaya masyarakat Jepara, Christopher Guy Harrison ternyata masih tidak jelas dan membingungkan. Hal ini terbukti ketika LSM Celcius mendatangi Mabes Polri dan Kantor Imigrasi Pusat, dinyatakan bahwa DPO belum masuk di Interpol sehingga di Imigrasipun belum ada daftar cekalnya.
Menurut Kabag Humas Dirjen Imigrasi, M.J. Barimbing, selama belum ada permintaan dari Kapolri untuk memasukkan ke Daftar Cekal, pihaknya tidak akan memasukkannya. Selain itu, terkait dengan keluar masuknya Christopher Guy Harrison di Indonesia setelah dimasukkan dalam DPO, pihaknya tidak tahu sama sekali bahkan ketika dicek melalui komputerisasi, tidak ada data yang menyebutkan bahwa pada bulan Mei, Juli, dan Agustus Christopher keluar masuk Indonesia.
Sementara itu, menurut Ketua LSM Celcius Jepara, Didid Endro S, pihaknya merasa kebingungan terhadap system yang ada. Pasalnya, menurut Polres Jepara DPO tersebut sudah dilanjutkan ke Interpol melalui Polda Jawa Tengah. Tetapi ketika dikroscek di Mabes Polri data tersebut tidak ada di sana.
“Ini kan membingungkan. Kalau sudah begini, trus siapa yang disalahkan?” keluh Didid.
Lebih lanjut lagi Didid juga menyesalkan sikap-sikap yang tidak mendukung terhadap upaya perlindungan karya budaya bangsa tersebut dari berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Bagaimana tidak, ketika pencurian Hak Cipta atas karya budaya masyarakat Jepara oleh orang asing terjadi, kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian dan bahkan sudah ter-DPO, justeru semakin tidak jelas tindak lanjut dan keberadaannya.
Ditambah lagi berkas permohonan pendaftaran Christopher Guy Harrison dihilangkan oleh pihak Dirjen HAKI. Menurutnya, hal ini adalah penghianatan dan pelecehan terhadap karya budaya masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia. Karena hal ini tidak menutup kemungkinan akan pada karya-karya budaya di daerah lain.
“Kami tidak muluk-muluk kok. Kami hanya butuh komitmen masing-masing institusi terhadap tindak lanjut kasus ini. Kalau memang Polres sudah melanjutkan ke Interpol, buktikan dong bahwa DPO tersebut benar-benar sudah dilanjutkan. Jika tidak, kami juga punya hak melakukan penilaian tersendiri terhadap peristiwa ini” tegas Didid.
Kemudian terhadap hilangnya berkas di Dirjen HAKI, pihaknya meminta agar HAKI juga bertanggungjawab sepenuhnya. Karena hilangnya berkas tersebut, kasus tidak bisa dilanjutkan dengan alasan kurangnya alat bukti.
“Lalu ada apa dengan Dirjen HAKI sehingga harus menghilangkan berkas tersebut? Tentu ada hal-hal yang mencurigakan. Haki kan bukan kelompok arisan yang dengan mudah menyatakan berkas hilang begitu saja. Mereka juga dibiayai oleh negara untuk bekerja di lembaganya. Kenapa seolah tanpa dosa menghilangkan berkas tersebut. Ini hal yang lucu dan tidak seharusnya terjadi pada lembaga pusat sekelas Dirjen HAKI” tambahnya.
Mari sama-sama bertanggungjawab demi bangsa kita Indonesia.

Aksi HAKI

Depkum HAM Tanggapi Serius
Catatan Aksi Peduli Budaya Bangsa

Aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Colaboration of Ecology and Centre Information to Us (Celcius) Jepara di Jakarta terkait dengan kasus pencurian Hak Cipta karya budaya masyarakat Jepara oleh orang asing ditanggapi serius oleh pihak Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) di Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Sepuluh orang yang mewakili 50 orang peserta aksi diterima Kepala Biro Humas Depkumham, Jaya Sukma didampingi Kasubag Hubungan Pers, Gonjang Raharjo pada pukul 09.15 WIB atau lima belas menit setelah dimulainya Aksi.
Dalam audiensi tersebut Ketua LSM Celcius, Didid Endro S, menyampaikan tiga hal penting terkait dengan kasus pencurian Hak Cipta di Jepara. Pertama, Celcius meminta agar Hak Cipta atas Buku Katalog milik Christopher Guy Harrison yang berjudul HARRISON & GIL Carving Out A Piece of History segera dibatalkan karena meskipun yang dimiliki hanya Hak Cipta atas Buku Katalog, tetapi realitanya Harrison mengakui memiliki Hak Cipta dan Desain Produk seluruh gambar yang ada di dalamnya. Sehingga ketika ada salah satu pengusaha Jepara yang membuat produk seperti gambar yang ada dalam katalognya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penjiplakan Hak Cipta miliknya.
Kedua, Celcius meminta pertanggungjawaban dari Pihak Dirjen HAKI atas penerbitan Buku Katalog tersebut sehingga berdampak pada perkembangan industri mebel dan ukir di Jepara serta atas hilangnya berkas permohonan pendaftaran Christopher Guy Harrison yang dimungkinkan sangat menganggu jika proses hukum dilanjutkan.
Ketiga, meminta adanya ketegasan tindak lanjut proses hukum terkait dengan telah diterbitkannya DPO dari Polres Jepara. Karena setelah DPO diterbitkan tertangal 21 Februari 2007, tersangka pada bulan Mei, Juli, dan Agustus 2009 masih keluar masuk Indonesia tanpa ada pencekalan.
“Sependek pengetahuan kami, DPO itu kan tidak bisa hangus sebelum ada penangkapan. Kami juga tidak mau datang jauh-jauh dari Jepara ke sini kalau pulang tidak bawa hasil. Kami pingin tahu kebijakan apa yang akan dilakukan Departemen ini terhadap kasus yang terjadi di Jepara berikut segala pernik-pernik di sekelilingnya” tegas Didid sambil menyodorkan contoh catalog, kopian visa Harrison dan berkas-berkas lainnya.
Menanggapi penyampaian dari LSM Celcius, Kepala Biro Hukum Depkumham, Jaya Sukma, berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut ke Menteri Hukum dan HAM serta ke pihak Dirjen HAKI untuk ditindaklanjuti. Janji tersebut juga tertuang pada lembar Term Of Reference (TOR) Aksi Damai yang ditandatangani oleh Kasubag Hubungan Pers Depkumham, Gonjang Raharjo dan distempel.
Selanjutnya Celcius diminta untuk segera mengirim kembali berkas-berkas dan data pendukung sebagai acuan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan kopian lembar DPO berukuran 1 x 1 m oleh ketua LSM Celcius kepada Departeman Hukum dan HAM untuk dipasang di kantor tersebut. Hal yang sama juga dilakukan pada tiga institusi yang didatangi Celcius yakni di kantor Dirjen Imigrasi diterima oleh Kabag Humas, M. J. Barimbing dan di Mabes Polri diterima Divisi Humas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Mabes Polri menyatakan akan segera menindaklanjuti bahkan akan menanyakan sampai ke Polda Jawa Tengah terkait dengan status DPO terhadap Christopher Guy Harrison.