Senin, 27 September 2010

Bersama Lindungi Karya Budaya Bangsa

“Bersatu Lindungi Ukiran Jepara dan Karya Budaya Indonesia”

Arti penting Hak Cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun yang saat ini telah menjadi berdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional / Folklor yang sampai saat ini belum sepenuhnya membumi di kalangan pelaku dan pencipta karya seni.

Membahas perkara ekspresi budaya tradisional / Folklor tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun. Ekspresi budaya tradisional adalah sebuah bentuk kearifan tradisional masyarakat Indonesia, namun banyak sekali eksploitasi dan komersialisasi yang terus dan sering merong-rong masyarakat Indonesia termasuk Jepara.

Masih teringat di benak kita, pada tahun 2005 ukiran Jepara di eksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi problem semacam itu. Di samping rugi secara financial yang tidak sedikit tapi masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Celcius (LSM Celcius) suatu lembaga yang konsen di bidang Lingkungan dan Seni Budaya terus mengawal problem (kasus) tersebut. Berbagai upaya ditempuh, mulai dari upaya hukum, pemahaman terhadap masyarakat melalui seminar, FGD (Focus Group Discustion), dan aksi simpati.

Berhasilkah? Sangat berhasil itulah jawabannya. Mengapa demikian? dengan segala rintangan, hambatan dan keterbatasan LSM Celcius mengantarkan CHRISTOPER GUY HARRISON (inisiator / pelaku penjiplakan dan komersialisasi Folklor Jepara) menjadi tercatat dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polres Jepara.

Akan tetapi sampai saat ini orang yang dimaksud masih berkeliaran keluar masuk Indonesia tanpa ada pencekalan dan penangkapan. Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan melakukan “Aksi Damai” yang di sentralkan di Jakarta. Untuk mendesak, mensupport kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini, sehingga kejadian komersialisasi yang berdampak pada lemahnya sektor ekonomi lokal dan memicu terjadinya gejolak sosial yang sangat tinggi ini tidak terulang kembali.



Untuk Jepara dan Indonesia,
penjiplakan dan peng-claim-am harus kita LAWAN!

Minggu, 25 April 2010

Hari HAKI se=DUNIA



Hari HAKI se-Dunia (Refleksi 5 tahun kasus HAKI Jepara)

CABUT dan BATALKAN HAK CIPTA
MILIK CHRISTOPHER GUY HARRISON

Dalam perjalanannya mengawal kasus pencurian Hak Cipta atas karya budaya masyarakat (folklor) Jepara oleh orang asing berupa produk figura cermin (mirror frame), asesoris dan lainnya, LSM Celcius mengalami berbagai kendala. Diantaranya adalah tidak adanya dukungan dari pihak pemerintah secara riil. Bahkan mengalami ganjalan pula pada wilayah hukum.
Meskipun pelaku, Christopher Guy Harrison sudah dilaporkan ke Polres Jepara (25/4/06) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jepara Februari 2007 akan tetapi proses selanjutnya masih terseok-seok. Hal ini disebabkan tidak adanya komitmen bersama diantara institusi terkait terhadap upaya perlindungan karya budaya bangsa atau bahkan cenderung membela kepentingan orang asing.
Satu hal lagi yang paling menyakitkan adalah adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Jepara yang nota bene adalah lembaga yang menerbitkan surat DPO sebelumnya bahkan pad abulan Januari lalu pihak Polres masih memberikan surat keterangan yang menyatakan bahaw Christopher Guy Harrison masih tercata sebagai DPO Polres Jepara dan secara lisan pula disampaikan oleh pihak penyidik bahwa DPO tidak akan hangus sebelum ada penangkapan. Tetapi kenapa tiba-tiba muncul SP3?
Kami sangat menyayangkan dan merasa kecewa terhadap sikap seperti ini” tegas Ketua LSM Celcius, Didid Endro S.
Menurut Didid, Polres menerbitkan SP3 karena adanya pernyataan dari Departemen Perindustrian bahwa Christopher Guy Harrison tidak menjiplak karya budaya masyarakat Jepara. Tetapi Harrison hanya memilki Hak Cipta atas buku katalog.
Kalau memang pihak Departemen Perindustrian mancabut pernyataannya, Harrison bisa di DPO lagi, demikian kata Kapolres Jepara kepada Celcius.
Lucu dan aneh kedengarannya, orang yang sudah ter-DPO dan belum ada tindak lanjut tiba-tiba dihentikan begitu saja oleh lembaga yang menerbitkan DPO itu sendiri hanya karena pernyataan dari salah satu departemen dan departemen tersebut secara prinsip tidak ada garis komandonya dengan Kepolisisan. Bahkan secara hokum, departemen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan banar atau salah terhadap apa yang telah dilakukan oleh Harrison di Jepara.
“Saya khawatir, jangan-jangan departemen ini justeru tidak tahu sama sekali substansi kasus yang terjadi di Jepara. Kalau sudah begini, mau jadi apa bangsa kita” tambah Didid.
Ini merupakan bukti bahwa belum banyak yang faham betul tentang arti pentingnya Hak Cipta sehingga penegakkan hukum terhadap pelaku monopoli dan eksploitasi karya budaya menjadi tidak jelas.

Jangan Tersinggung
Sangat wajar jika pihak Celcius apreori terhadap kebijakan-kebijakan terkait dengan perlindungan karya budaya masyarakat. Karena, selama proses pengawalan kasus ini, tidak ada satupun penentu kebijakan yang berani terang-terangan mendukung penuntasam kasus di Jepara. Bahkan ada indikasi penjegalan agar kasus ini tidak bias diselesaikan sehingga Harrison tetap sebagai kapitalis yang berkuasa.
Salah satu buktinya adalah hilangnya berkas permohonan pendaftaran Hak Cipta Harrison di Dirjen Haki dan tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang riil pula. Ini adalah penghianatan terhadap bangsa Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka yang duduk di sana.
“Naib sekali memang, Kantor Haki yang sebegitu megahnya, dibangun dan mereka digaji dari uang rakyat bisa kehilangan berkas begitu saja. Ini sangat tidak mungkin, kecuali jika ada unsur kesengajaan” ungkap Didid.
Kemudian Didid berharap jangan ada yang merasa tersinggung jika pihaknya mengatakan yang sebenarnya. Karena persoalan budaya adalah persoalan kita bersama tak terkecuali siapaun juga. Tua, muda, besar, kecil, laki-laki, perempuan, kaya atau miskin. Semua memiliki hak untuk mempertahankan kearifan tradisional masing-masing.

Harus Dibatalkan

Berdasarkan hasil temuan yang dikumpulkan, Celcius berharap kepada semua pihak terkait agar bersikap bijaksana dan berlaku seadil-adilnya demi masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia. Kemudian mau tidak mau, Hak Cipta milik Christopher Guy Harrison harus dibatalkan karena hal ini akan berdampak besar bagi kelangsungan industri mebel ukir yang merupakan salah satu nafas kehidupan masyarakat Jepara.
Selanjutnya, Didid hanya berharap semua pihak peduli terhadap upaya ini. Jika memang ada oknum-oknum penentu kebijakan yang telah melakukan kesalahan terhadap penuntasa kasus ini, segera saja menyadari kekeliruan tersebut.
Bukan suatu hal yang mubadzir bahwa yang dilakukan Celcius sejak tahun 2005 sebenarnya sudah cukup melegakan karena sudah sampai pada DPO meski tanpa dukungan riil dari pemerintah sehingga penegakkan hukumnya menjadi semakin bias.
“Kami juga mengharapkan adanya sikap dari pemerintah Jepara untuk berani menandatangani surat permohonan pembatalan Hak Cipta yang akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM. Kalau memang mengakui Jepara sebagai Kota Ukir, ini harus berani dilakukan” tandasnya.


Hasil Aksi 50 orang ke Jakarta :
22-23 Februari 2010
DPR Komisi B Jepara menolak Audiensi menjelag Aksi dan Bupati tidak ada jawaban

- Departemen Hukum dan HAM, pihaknya tidak tahu sama sekali kalau ada berkas yang dihilangkan. Pihaknya juga akan menindaklanjuti keluhan masyarakat Jepara. Selanjutnya Celcius diminta untuk mengirim kembali semua berkas
- Dirjen Imigrasi, pihaknya belum melihat adanya DPO atas nama Christopher Guy Harrison
- Mabes Polri, surat DPO sampai tgl 23 Februari lalu belum sampai ke Mabes Polri

Senin, 01 Maret 2010

DPO Tidak Jelas Keberadaannya

DPO Tidak Jelas

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polres Jepara tertanggal 21 Februari 2007 terhadap pencuri Hak Cipta karya budaya masyarakat Jepara, Christopher Guy Harrison ternyata masih tidak jelas dan membingungkan. Hal ini terbukti ketika LSM Celcius mendatangi Mabes Polri dan Kantor Imigrasi Pusat, dinyatakan bahwa DPO belum masuk di Interpol sehingga di Imigrasipun belum ada daftar cekalnya.
Menurut Kabag Humas Dirjen Imigrasi, M.J. Barimbing, selama belum ada permintaan dari Kapolri untuk memasukkan ke Daftar Cekal, pihaknya tidak akan memasukkannya. Selain itu, terkait dengan keluar masuknya Christopher Guy Harrison di Indonesia setelah dimasukkan dalam DPO, pihaknya tidak tahu sama sekali bahkan ketika dicek melalui komputerisasi, tidak ada data yang menyebutkan bahwa pada bulan Mei, Juli, dan Agustus Christopher keluar masuk Indonesia.
Sementara itu, menurut Ketua LSM Celcius Jepara, Didid Endro S, pihaknya merasa kebingungan terhadap system yang ada. Pasalnya, menurut Polres Jepara DPO tersebut sudah dilanjutkan ke Interpol melalui Polda Jawa Tengah. Tetapi ketika dikroscek di Mabes Polri data tersebut tidak ada di sana.
“Ini kan membingungkan. Kalau sudah begini, trus siapa yang disalahkan?” keluh Didid.
Lebih lanjut lagi Didid juga menyesalkan sikap-sikap yang tidak mendukung terhadap upaya perlindungan karya budaya bangsa tersebut dari berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Bagaimana tidak, ketika pencurian Hak Cipta atas karya budaya masyarakat Jepara oleh orang asing terjadi, kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian dan bahkan sudah ter-DPO, justeru semakin tidak jelas tindak lanjut dan keberadaannya.
Ditambah lagi berkas permohonan pendaftaran Christopher Guy Harrison dihilangkan oleh pihak Dirjen HAKI. Menurutnya, hal ini adalah penghianatan dan pelecehan terhadap karya budaya masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia. Karena hal ini tidak menutup kemungkinan akan pada karya-karya budaya di daerah lain.
“Kami tidak muluk-muluk kok. Kami hanya butuh komitmen masing-masing institusi terhadap tindak lanjut kasus ini. Kalau memang Polres sudah melanjutkan ke Interpol, buktikan dong bahwa DPO tersebut benar-benar sudah dilanjutkan. Jika tidak, kami juga punya hak melakukan penilaian tersendiri terhadap peristiwa ini” tegas Didid.
Kemudian terhadap hilangnya berkas di Dirjen HAKI, pihaknya meminta agar HAKI juga bertanggungjawab sepenuhnya. Karena hilangnya berkas tersebut, kasus tidak bisa dilanjutkan dengan alasan kurangnya alat bukti.
“Lalu ada apa dengan Dirjen HAKI sehingga harus menghilangkan berkas tersebut? Tentu ada hal-hal yang mencurigakan. Haki kan bukan kelompok arisan yang dengan mudah menyatakan berkas hilang begitu saja. Mereka juga dibiayai oleh negara untuk bekerja di lembaganya. Kenapa seolah tanpa dosa menghilangkan berkas tersebut. Ini hal yang lucu dan tidak seharusnya terjadi pada lembaga pusat sekelas Dirjen HAKI” tambahnya.
Mari sama-sama bertanggungjawab demi bangsa kita Indonesia.

Aksi HAKI

Depkum HAM Tanggapi Serius
Catatan Aksi Peduli Budaya Bangsa

Aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Colaboration of Ecology and Centre Information to Us (Celcius) Jepara di Jakarta terkait dengan kasus pencurian Hak Cipta karya budaya masyarakat Jepara oleh orang asing ditanggapi serius oleh pihak Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) di Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Sepuluh orang yang mewakili 50 orang peserta aksi diterima Kepala Biro Humas Depkumham, Jaya Sukma didampingi Kasubag Hubungan Pers, Gonjang Raharjo pada pukul 09.15 WIB atau lima belas menit setelah dimulainya Aksi.
Dalam audiensi tersebut Ketua LSM Celcius, Didid Endro S, menyampaikan tiga hal penting terkait dengan kasus pencurian Hak Cipta di Jepara. Pertama, Celcius meminta agar Hak Cipta atas Buku Katalog milik Christopher Guy Harrison yang berjudul HARRISON & GIL Carving Out A Piece of History segera dibatalkan karena meskipun yang dimiliki hanya Hak Cipta atas Buku Katalog, tetapi realitanya Harrison mengakui memiliki Hak Cipta dan Desain Produk seluruh gambar yang ada di dalamnya. Sehingga ketika ada salah satu pengusaha Jepara yang membuat produk seperti gambar yang ada dalam katalognya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penjiplakan Hak Cipta miliknya.
Kedua, Celcius meminta pertanggungjawaban dari Pihak Dirjen HAKI atas penerbitan Buku Katalog tersebut sehingga berdampak pada perkembangan industri mebel dan ukir di Jepara serta atas hilangnya berkas permohonan pendaftaran Christopher Guy Harrison yang dimungkinkan sangat menganggu jika proses hukum dilanjutkan.
Ketiga, meminta adanya ketegasan tindak lanjut proses hukum terkait dengan telah diterbitkannya DPO dari Polres Jepara. Karena setelah DPO diterbitkan tertangal 21 Februari 2007, tersangka pada bulan Mei, Juli, dan Agustus 2009 masih keluar masuk Indonesia tanpa ada pencekalan.
“Sependek pengetahuan kami, DPO itu kan tidak bisa hangus sebelum ada penangkapan. Kami juga tidak mau datang jauh-jauh dari Jepara ke sini kalau pulang tidak bawa hasil. Kami pingin tahu kebijakan apa yang akan dilakukan Departemen ini terhadap kasus yang terjadi di Jepara berikut segala pernik-pernik di sekelilingnya” tegas Didid sambil menyodorkan contoh catalog, kopian visa Harrison dan berkas-berkas lainnya.
Menanggapi penyampaian dari LSM Celcius, Kepala Biro Hukum Depkumham, Jaya Sukma, berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut ke Menteri Hukum dan HAM serta ke pihak Dirjen HAKI untuk ditindaklanjuti. Janji tersebut juga tertuang pada lembar Term Of Reference (TOR) Aksi Damai yang ditandatangani oleh Kasubag Hubungan Pers Depkumham, Gonjang Raharjo dan distempel.
Selanjutnya Celcius diminta untuk segera mengirim kembali berkas-berkas dan data pendukung sebagai acuan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan kopian lembar DPO berukuran 1 x 1 m oleh ketua LSM Celcius kepada Departeman Hukum dan HAM untuk dipasang di kantor tersebut. Hal yang sama juga dilakukan pada tiga institusi yang didatangi Celcius yakni di kantor Dirjen Imigrasi diterima oleh Kabag Humas, M. J. Barimbing dan di Mabes Polri diterima Divisi Humas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Mabes Polri menyatakan akan segera menindaklanjuti bahkan akan menanyakan sampai ke Polda Jawa Tengah terkait dengan status DPO terhadap Christopher Guy Harrison.