Kamis, 03 Mei 2012

Aksi ke Enam Hari HAKI se-dunia

Aksi Peduli Karya Budaya
Celcius Pasang Baliho DPO
Peringatan hari Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) se-dunia ke 12 tahuhn 2012 kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Colaboration of Ecology and Centre Information to Us (Celcius) lingkungan dan seni budaya menggelar aksi dama peduli karya budaya masyarakat. Aksi ini terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas karya budaya masyarakat Jepara berupa mebel ukir yang dilakukan oleh pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison.
Celcius mengawal kasus ini sejak tahun 2005, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan dukungan pemerintah terhadap upaya penuntasannya. Selama enam tahun ini Celcius tidak ada yang mendukung sama sekali kecuali beberapa pemerhati yang justru dari luar Jepara.
Hal ini membuat Celcius semakin berani. Meskipun dalam aksinya selalu dikemas dalam konsep pertunjukkan, namun terkesan ekstrin lantaran Celcius bersama 100 orang pendukungnya mengusung barongan raksasa berukuran super jumbo yakni 5,5 x 5 x 17 meter karya mereka sendiri. Pertunjukkan ini selain membukikan bahwa seni ukir dapat dikembangkan dalam bentuk apapun juga sekaligus menunjukkan komitmen Celcius dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Selain mengusung barongan raksasa berbhan utama kayu tersebut, Celcius juga memasang baliho DPO berukuran 4 x 4 meter di alun-alun Jepara untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa orang inilah yang telah mencuri karya budaya Jepara. Kemudian aksi dilengkapi dengan ngamen budaya dengan mengedarkan kotak peduli karya budaya di semua ruang di jajaran Setda Jepara.
"Bukan angka hasil ngamennya yang kami harapkan. Tetapi pesan yang kami berikan pada seluruh jajaran pejabat di Jepara tentang apa yang telah terjadi di Jepara saat ini" unhgkap Ketua LSM Celcius, Didid Endro S.
Menurut Didid, mereka (pejabat) juga harus paham tentang apa yang menjadi kekhasan Jepara sejak berabad lalu. Sehingga tidak sekedar bangga pada "Jepara Kota Ukirnya", tetapi harus mengerti bagaimana upaya perlindungannya dari ancaman klaim dari pihak asing.
Seusai ngamen, Celcius melanjutkan aksinya dengan beraudiensi dengan Bupati Jepara untuk meminta kebijakan konkrit terhadap persoalan yang terjadi. Kemudian juga dengan pihak Polres Jepara yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhdapa Daftar Pencarian Orang (DPO) Christopher Guy Harrison.
"Pihak Polres harus mempertanggungjawabkan atas terbitnya SP3 ini. Alasan apa dan bukti apa yang dianggap kurang oleh Polres harus jelas" tambah Didid
Selanjutnya 100 orang peserta aksi menuju kantor DPRD untuk memberikan ketegasan tentang kepedulian terhadap karya budaya ini. Serta menegaskan tentang rencana terbitnya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan industri. Karena, mebel ukir sudah berabad berkembang dna membudaya di Jepara tetapi sampai hari ini belum ada satupun regulasi yang menyentuhnya.


"WHAT NEXT" hari HAKI se-dunia 2012

Hari HAKI Se-Dunia
“WHAT NEXT”
Refleksi 6 Tahun Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara
30 April 2012

Arti penting Hak Cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun yang saat ini telah menjadi berdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional / Folklor yang sampai saat ini belum sepenuhnya membumi di kalangan pelaku dan pencipta karya seni.
Membahas perkara ekspresi budaya tradisional / Folklor tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun. Ekspresi budaya tradisional adalah sebuah bentuk kearifan tradisional masyarakat Indonesia, namun banyak sekali eksploitasi dan komersialisasi yang terus dan sering merong-rong masyarakat Indonesia termasuk Jepara
Masih teringat di benak kita, pada tahun 2005 ukiran Jepara di eksploitasi warga asing, sehingga perajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi problem semacam itu. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Celcius (LSM Celcius) suatu lembaga yang konsen di bidang Lingkungan dan Seni Budaya terus mengawal problem (kasus) tersebut. Berbagai upaya ditempuh, mulai dari upaya hukum, pemahaman terhadap masyarakat melalui seminar, FGD (Focus Group Discustion), dan aksi simpati serta membangun jaringan dengan berbagai pihak.
Berhasilkah? Sangat berhasil, itulah jawabannya. Mengapa demikian? Dengan segala rintangan, hambatan dan keterbatasan LSM Celcius mengantarkan CHRISTOPHER GUY HARRISON (inisiator / pelaku penjiplakan dan komersialisasi Folklor Jepara) menjadi tercatat dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Jepara.
Akan tetapi sampai saat ini orang yang dimaksud masih berkeliaran keluar masuk Indonesia tanpa ada pencekalan dan penangkapan. Bahkan pada tahun 2010, Polres Jepara telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tersebut dihentikan dengan alasan KURANG CUKUP BUKTI. Sementara bukti kayak apa yang dibutuhkan penyidik tidak dijelaskan sama sekali. Telah diketahui bersama bahwa DPO tersebut tidak bisa hangus begitu saja tanpa adanya penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Terlalu berani dan sangat disayangkan tiba-tiba Polres menerbitkan SP3 padahal belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kecuali satu karyawan yang pernah dipanggil. Ada apa sebenarnya????.
Berbagai aksi peduli HAKI dan peduli karya budaya bangsa selalu dilakukan oleh LSM Celcius dengan menggandeng berbagai elemen jaringannya. Termasuk melacak DPO ke Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi, beberapa kali meminta keterangan ke Dirjen HAKI dan Kementerian Hukum dan HAM RI serta menggelar aksi pada hari HAKI sedunia tiap tanggal 26 April pada setiap tahunnya.
Namun pada tahun 2012 ini, aksi sengaja digelar pada tanggal 30 April dikarenakan padatnya rutinitas dari masing-masing anggota Celcius. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada “siapapun”, aksi digelar dengan melibatkan 100 personil lebih ini oleh Celcius tanpa menimbulkan ketersinggungan dengan pihak yang berwajib serta institusi terkait. Hal ini dibuktikan dengan tidak semrawutnya 22 armada yang meliputi 20 kendaraan bermotor, 1 mobil dan 1 truck oleh LSM Celcius ketika melakukan perjalanan menuju lokasi.
Tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, aksi pada tahun ini pun turut diramaikan dengan pertunjukan Barong Raksasa beserta penari berkuda yang terlihat gagah saat menjelang dan seusainya Audiesi dengan Bupati, Polres dan DPRD Jepara.
Dalam audiensi tersebut, LSM Celcius kembali menegaskan tuntutannya kepada Pemkab Jepara beserta jajarannya untuk segera menuntaskan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Mebel Ukir Jepara oleh Christopher Guy Harrison.
Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, kami mengajak berbagai lembaga jaringan untuk melakukan “aksi budaya” mendesak dan mensupport kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini, sehingga kejadian komersialisasi yang berdampak pada lemahnya sektor ekonomi lokal dan memicu terjadinya gejolak sosial yang sangat tinggi ini tidak terulang kembali.
Pada tahun 2011 kemarin melalui 3 hari aksi budaya dan seminar terbuka, telah dicanangkan sebagai tahun terakhir penuntasan kasus pencurian hak cipta karya budaya masyarakat Jepara oleh pengusaha asing Chritopher Guy Harrison tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan kebijakan yang berarti dari pihak yang berkompeten. Seolah-olah mereka menutup mata dan tutup mulut menanggapi kasus ini. Apakah mereka masih belum mengerti arti penting hasil karya kebudayaan lokal? Tidak dapat dipungkiri, hingga saat ini kita masih mampu menegakkan kepala karena budaya. Jika demikian yang terjadi, apa yang akan kita lakukan selanjutnya........? Tentu diperlukan kebijakan agar karya budaya masyarakat dapat terlindungi dan dilestarikan.
Aksi damai upaya perlindungan dan pelestarian karya budaya masyarakat Jepara dari ancaman Klaim pihak asing tahun ini, sengaja mengambil tema WHAT NEXT? Artinya, setelah sekian tahun berjalan mengawal kasus tersebut tanpa ada yang mendukung, bahkan rekomendasi hasil seminar terbuka tahun lalu yang kami kirim pada beberapa pihak terkait juga tidak ada tanggapan maka apa yang harus dilakukan terhadap pencurian karya budaya masyarakat Jepara tersebut? Semua tergantung pada bagaimana Pemerintah Jepara menyikapinya.
Untuk itu, aksi damai peduli karya budaya masyarakat dalam rangka hari HAKI se-dunia tahun 2012 ini, Celcius sengaja mengagendakan untuk beraudiensi dengan Bupati, Polres, dan DPRD Jepara guna mendengar sekaligus mendapatkan kebijakan terhadap dukungan pemerintah atas kepedulian yang telah dilakukan sejak tahun 2005 lalu.
“Kami tetap pada komitmen awal, bahwa kami tetap akan berupaya menuntaskan kasus tersebut dengan ataupun tanpa dukungan dari pemerintah kabupaten Jepara”


HARI HAKI Se-dunia


HASIL AUDIENSI
Peringatan Hari HAKI se-Dunia
30 April 2012

Audiensi dengan Bupati, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ass. I. Dari Polres Jepara diwakili oleh Wakapolres, KBO Reskrim, dan Penyidik kasus Haki.
1. Ketua LSM Celcius memaparkan subtansi aksi yakni, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan karya budaya masyarakat Jepara khususnya mebel ukir, Pemkab Jepara harus berani mengambil kebijakan secara tegas atas terjadinya pelanggaran Hak Cipta terhadap mebel ukir yang dilakukan oleh pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison. Kebijakan dimaksud adalah, Bupati Jepara harus berani menandatangani Surat Permohonan Pembatalan dan/ atau pencabutan Hak Cipta buku Katalog milik Christopher Guy Harrison yang telah didaftarkan di Dirjen Haki.
2. Celcius juga mendesak agar Pemkab Jepara segera menerbitkan Perda tentang Perlindungan Industri. Hal ini dikarenakan, mebel ukir sudah berkembang dan membudaya di Jepara sejak berabad-abad lalu tetapi sampai hari ini belum ada regulasi yang menyentuh tentang perlindungannya. Sehingga keberadaan mebel ukir mudah diklaim oleh pihak asing dan perkembangan industrinya menjadi terhambat.
Dari pemaparan Celcius tersebut sangat beralasan karena selama enam tahun Celcius mengawal kasus pelanggaran Hak Cipta ini tanpa mendapat dukungan dari pemerintah bahkan pernyataan Pemkab Jepara untuk mendukung gerakan Celcius beberapa tahun lalu juga tidak pernah terealisasi.
Kemudian terhadap Polres Jepara Celcius hanya menanyakan, kenapa Polres menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Christopher Guy Harrison yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2007 lalu.
3. Celcius juga menambahkan bahwa Pemkab Jepara harus segera membentuk Institusi Haki dan difasilitasi oleh Pemkab Jepara.
Tanggapan
1. Bupati Jepara, H. Ahmad Marzuqi didampingi Ass I., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, menyatakan bahwa pemerintah Jepara akan mengirimkan surat secara resmi ke Dirjen Haki dan Kementerian Hukum dan HAM tentang Surat Permohonan Pembatalan dan/ atau Pencabutan Hak Cipta milik Christopher Guy Harrison.
2. Terkait dengan penerbitan Perda tentang Perlindungan Industri, Bupati Jepara akan mencari referensi terlebih dahulu dan paling dekat akan diterbitkan pada tahun 2013.
Polres Jepara
1. Polres Jepara diwakili oleh Wakapolres, Sugeng Tiyarto menyatakan, PP terhadap Undang-Undang no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta belum ada. Sehingga, Polres kesulitan untuk melanjutkan proses hukumnya.

2. Kasus yang dilaporkan oleh LSM Celcius dinilai kurang cukup bukti bahkan Wakapolres menegaskan bahwa Christopher Guy Harrison menyatakan tidak pernah melarang siapapun untuk membuat produk seperti yang ada dalam katalognya.
3. Penyidik Simon Kartono menyatakan bahwa yang melaporkan perajin Jepara karena membuat produk dalam katalog dengan tuduhan menjiplak Hak Cipta dan desain produk milik Christopher Guy Harrison adalah Indra Budiman bukan Christopher.
4. Penerbitan DPO dianggap prematur.
5. Wakapolres menyatakan, jika Celcius tidak terima atas SP3 terhadap DPO Harrison, silahkan menggugat Polres melalui Pra Peradilan.
Menanggapi beberapa pernyataan tersebut, ketua LSM Celcius, Didid Endro S. menganggap bahwa Jajaran Pemkab dan Polres Jepara belum memahami sepenuhnya tentang substansi tentang Hak Cipta atas Karya Budaya masyarakat (folklor) terbukti dalam penerbitan Perda tentang Perlindungan Industri baru akan mencari referensi padahal keberadaan mebel ukir Jepara sudah ada sejak berabad-abad tahun lamanya. Bahkan menyebut “Hak Cipta” sering dengan bahasa “Paten”, sementara Hak Cipta dan Paten berbeda Undang-Undangnya.
Pernyataan Polres Jepara, adalah hal yang sangat tidak masuk akal, karena:
1. Jika laporan dianggap kurang cukup bukti, bukti apa yang dianggap kurang? Sementara dengan dilaporkannya salah satu warga Jepara dengan tuduhan menjiplak Hak Cipta dan desain produk milik Christopher Guy Harrison adalah bukti kuat atas larangan terhadap pembuatan produk seperti yang ada dalam katalognya.
2. Indra Budiman saat itu adalah Advokat / pengacara dari Christopher Guy Harrison. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa Indra Budiman bertindak atas nama dan untuk Christopher Guy Harrison.
3. Terkait dengan belum adanya PP terhadap UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, bukanlah alasan prinsipel terhadap tindak lanjut hukum. Karena sebagai Undang-Undang yang sudah diterbitkan, secara otomatis sudah memuat unsur pidana bagi siapapun yang melakukan perbuatan melawan isi Undang-Undang tersebut.
4. Bukan sikap bijaksana bahkan terkesan arogan jika seorang Wakapolres menantang pelapor untuk menggugat Polisi melalui gugatan pra peradilan. Hal ini membuktikan bahwa penegak hukum juga belum memahami substansi Hak Cipta atas karya budaya masyarakat (folklor).
Dari beberapa pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus pelanggaran Pencurian terhadap Hak Cipta atas Karya Budaya masyarakat Jepara berupa mebel ukir yang terjadi sejak tahun 2005 lalu mustahil dapat terselesaikan. Karena tidak adanya dukungan kebijakan dari pemerintah serta tidak adanya komitmen penegak hukum. Selanjutnya sebagai pelapor, LSM Celcius harus berjuang sendirian dalam upaya penuntasan kasus tersebut.

Audiensi dengan DPRD Jepara

DPRD Jepara, diwakili oleh, Aris Isnandar (Wakil Ketua fraksi Gerindra), Ahmad Ja’far (wakil ketua fraksi Golkar), dan Isman (Ketua Banleg).
Dalam audiensi tersebut, DPRD Jepara menyambut baik atas kepedulian LSM Celcius atas kepeduliannya terhadap karya budaya masyarakat Jepara khususnya seni kerajinan mebel dan ukir. Sebagai bentuk komitmennya, DPRD tidak sekedar mengirimkan surat permohonan pembatalan Hak Cipta, melainkan akan mengajak Pemerintah Jepara bersama LSM Celcius untuk beraudiensi langsung dengan Dirjen HAKI dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dimaksudkan agar dapat mendengarkan secara langsung apa dan bagaimana tanggapan Dirjen HAKI atas permohonan masyarakat Jepara.






Catatan hasil audiensi Hari Haki Se-dunia

Hari HAKI Se-Dunia
“WHAT NEXT”

CATATAN HASIL AUDIENSI

Dari hasil audiensi dengan Bupati Jepara yang didampingi beberapa SKPD terkait, Polres Jepara, dan DPRD Kabupaten Jepara, Senin, 30 April 2012, ada beberapa catatan sebagai berikut :

01. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mensikapi persoalan ini masih tetap seperti di beberapa tahun lalu. Yakni, belum ada ketegasan terhadap kebijakan yang akan diambil. Mebel ukir sudah berkembang dan membudaya di Jpara sejak beabad lamanya dan kasus ini terjadi sejak 6 (enam) tahun lalu. Tapi kenapa masih belum ada ketegasan yang pasti? Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Jepara kurang peduli terhadap upaya perlindungan dan pelestaria karya budaya masyarakat Jepara dan meganggap bahwa upaya LSM Celcius dianggap tidak berarti sama sekali. Untuk itu, dimohonkan agar Pemkab Jepara konsisten pada hasil audiensi seperti di atas.

02. Polres Jepara menyatakan bahwa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap DPO Christopher Guy Harrison dikarenakan kasus terebut kurang cukup bukti. Wakapolres, Sugeng Tiyarto menyatakan juga bahwa pihak Harrison tidak pernah melarang siapapun membuat produk seperti gambar yang ada dalam katalognya. Sedangkan Penyidik, Simon Kartono menambahkan bahwa yang melaporkan salah satu warga Jepara dengan tuduhan penjiplakan Hak Cipta dan Desain Produk milik Harrison adalah Indra Budiman bukan Christopher Guy Harrison.
Melihat dan mendengarkan dua pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ada kecenderungan keberpihakan Polres Jepara terhadap terlapor Christopher Guy Harrison. Karena secara prinsip, dua hal tersebut sudah dapat dimentahkan atau dibuktikan dengan adanya laporan Harrison ke Polres Jepara atas warga Jepara yang telah membuat produk seperti dalam katalognya Harrison. Meskipun yang melaporkan bukan Harrison melainkan Indra Budiman, tetapi pada saat itu, Indra Budiman adalah kuasa hukum dari Christopher Guy Harrison. Dalam laporan juga jelas tertuliskan tenttang hal tersebut. Lalu ada apa dengan Polres Jepara?????????? Bukti apa lagi yang diinginkan dari Polres?????
Hal lain yang ironis dari Polres Jepara adalah sikap Wakapolres yang cenderung menantang Celcius untuk melakukan gugatan terhadap Polres Jepara melalui Gugatan Pra Peradilan jika memang tidak terima dengan diterbitkannya SP3 Tersebut. Hal ini merupakan sikap arogan dan tidak bijaksananya seorang pimpinan di jajaran kepolisian yang “wajib” hukumnya untuk melayani masyarakat.

03. DPRD Jepara melalui Wakil Ketua, Ari Isnandar dan Ahmad Ja’far serta Ketua Banleg, Isman, menyatakah bahwa Perda tentang Perlindungan Industri sangat diperlukan untuk Jepara karena mebel ukir berkembang dan membudaya di Jepara sudah sejak lama. Untuk itu, DPRD berkomitmen, tahun 2013 nanti perda tentang Perlindungan Industri harus sudah jadi. Kemudian terkait dengan upaya permohonan pembatalan dan/atau pencabutan Hak FCipta milik Harrison, DPRD menyarankan tidak sekedar mengirimkan surat melainkan mengajak Pemerintah Jepara bersama-sama dengan Celcius datang langsung ke kantor Dirjen HAKI di Jakarta untuk beraudiensi terkait dengan persoalan yang terjadi.


Dari berbagai catatan hasil audiensi tersebut, diharapkan tidak sekedar statemen politik saja melainkan harus segera direalisasi. Karena kasus ini sudah sejak enam tahun lalu yang hingga saat ini belum ada kejelasan tentang penyelesaiannya. Hal ini sangatlah penting demi masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia.

“Kita masih mampu menegakkan kepala karena budaya.
Seni budaya adalah lambing keberadaban”

Terima kasih, semoga tidak sia-sia.