Jumat, 09 Desember 2011

HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA, CELCIUS KIRIMKAN CATATAN

Tidak seperti rahun-tahun sebelumnya, peringatan hari Anti Korupsi se-dunia, 09 Desember 2011 ini LSM Celcius hanya mengirimkan satu bendel surat yang berisikan 9 catatan penting yang terjadi di Jepara terkait dengan pelaksanaan pekerjaan oleh beberapa Institusi atau Dinas terkait. Beberapa poin dalam surat yang dikirim dalam bentuk bendelan terjilid tersebut adalah, pekerjaan pembuatan pasar buah Ngabul, Pembangunan Kura-Kura Raksasa, Pasar apung dan lain sebagainya seperti tercantum di bawah ini. Surat ini dikirim dimaksudkan agar menjadikan perhatian bahwa, di Jepara ternyata masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Yang diketahui masyarakat bahwa Jepara selama ini bersih dan tidak pernah terjadi apapun sehingga masyarakat tidak perlu melakukan advokasi atau hal lain sejenisnya. Selain itu, surat ini juga merupakan salah satu aksi peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia. Kalau tahun-tahun sebelumnya, Celcius bergerak turun jalan mulai dari 3 hari 3 malam kemah keprihatinan, pertunjukkan sastra anti korupsi, pawai terpanjang dan terlama hingga pemasangan pita hitam di semua Institusi pemerintahan, kali ini Celcius cukup dengan mengirim surat saja. Menurut Ketua LSM Celcius, Didid Endro S, aksi ini bukanlah tanpa arti, bahkan akan menjadi lebih bermakna jika masing-masing memiliki komitmen bersama dalam upaya penuntasan kasus korupsi yang ada di Jepara. "Kalau dengan cara begini masih dianggap terlalu sepele, kami bisa melakukan lebih dari ini atau tahun-tahun sebelumnya. Kami memiliki basik masa yang cukup konsisten dalam melakukan aksi-aksi seperti ini" tegas Didid. Sementara itu, salah satu anggota Celcius, Fahrudin mengatakan, bahwa tidak selamanya aksi harus turun jalan. Karena semua mengandung konsekuensi, baik material maupun imaterial. "Lihat saja berbagai hal yang telah dilakukan Celcius. Semua tidak ada yang luput dari kajian. Cuma pihak-pihak yang menanggapi saja yang kurang peka dan selalu memandangnya sebelah mata" tambah Udin. Berikut beberapa poin yang dikirim Celcius sebagai bentuk aksinya : PEMBANGUNAN KURA KURA DI OBYEK WISATA PANTAI KARTINI JEPARA (DINAS PARIWISATA, DPU) Tahun 2003 : Rp. 2.700.000.000,- ( kura kura separo bangunan ) Tahun 2004 – 2005 dilakukan kerja sama antara pemkab Jepara dengan PT Citra Tama Langgeng Arta yaitu : Perjanjian kerja sama tentang kontrak bagi tempat usaha antara pemkab Jepara dengan PT Citra Tama Langgeng Arta dalam penataan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan kawasan obyek wisata pantai kartini jepara di atas tanah hak pakai Pemkab jepara di Kelurahan Bulak Kecamatan Jepara. Akhir Tahun 2005 Kontrak perjanjian jasa diputus oleh karena investor tidak bisa melakukan analisis perjanjian dan diambil alih Pemkab. Tahun 2006 Terdiri dari : • Lanjutan kura kura = Rp. 3.800.193.000,- • Pembangunan pelautan dan gazebo di pantai kartini = Rp. 1.708.926.000,- • Pembangunan kios PKL = Rp. 135.000.000,- • Pembangunan pavingisasi dan plaza di pantai kartini = Rp. 631.655.000,- Tahun 2007 Terdiri dari : • Lanjutan pekerjaan penyelesaian kura – kura =Rp. 988.762.500,- • Lanjutan pelautan = Rp. 744.507.495,- • Pemeliharaan dan operasional sea word kura – kura = Rp. 1.000.000.000,- • Penataan lingkungan ( taman bermain, penataan lingkungan dan penghijauan ) = Rp. 378.700.000.- • Teater dan musholla = Rp. 450.000,- Tahun 2008 Penyempurnaan kura kura = Rp. 1.885.500.000,- Tahun 2009 Lanjutan kura – kura = Rp. 1.930.000.000,- Hal Lain 1. Pemkab ( Bupati ) berkehendak membangun bangunan mental berupa kura kura raksasa yaitu semenjak diangkat menjadi Bupati periode I (2002-2007 ). 2. Kemudian dianggarkan lewat SKPD yaitu dinas pariwisata juga di tahun 2005 dianggarkan Rp. 2.700.000.000,- yaitu berupa bangunan kura kura “setugel” / “separo”. 3. Dalam perkembangannya “nampaknya berdasarkan analisis teknik” ternyata biaya operasional kura kura sesuai dengan “Rencana Awal” sangat berat bagi Pemda ( akan membebani Pemda ) untuk itu “dicoba” diinvestasikan. 4. Ada investor PT Citra Tama Langgeng Arta dengan direktur Ir. Djunaidi Kosasih “menawarkan diri” untuk melanjutkan bangunan kura kura beserta hak pengelolaannya tenaga teknisnya PT bapak Ir. Sriyono, Msc.dari UNDIP. 5. Kemudian tertib perjanjian kerjasama. 6. Investor gagal total barang kali setelah dikaji oleh investor ternyata biaya operasional dan pemeliharaan “sangat tinggi” dan investor tidak punya modal. 7. Akhir tahun 2005 kontrak diputus oleh pemkab dan pembangunan diambil alih oleh pemkab. 8. Mulai tahun 2006 dibangun / dilanjutkan oleh pemkab “namun” penyelesaian bangunan tersebut diindikasikan tidak sesuai dengan “Rencana Awal” namun hanya sebatas bagaimana bangunan bisa jadi utuh dan bisa beroperasional dan dengan biaya pemeliharaan yang sedikit mungkin. 9. Terkait no. 9 bisa dibandingkan antara konsep awal konsultan tahun 2003 dengan konsep yang sekarang ini. 10. Hak tersebut utamanya adalah (terkait no. 9) mengenai perencanaan bangunan di “dalam kura kura” yaitu perencanaan awal (Master .Plan Awal) dan perencanaan sekarang “agar berbeda jauh”. Dulu awalnya dikerjakan oleh konsultan CV. ES PRO Indikasi penyimpangan : a. Adanya perubahan perencanaan menunjukkan bahwa “kebijakan” yang diambil pada awalnya tidak memperkirakan tingkat kesulitan dan kerumitan didalam operasional dan pemeliharaannya. b. Biaya operasional dan kegiatan akan menyedot APBD atau akan menjadi beban “berat” bagi APBD selanjutnya. c. Apabila perencanaannya benar benar matang (perencanaan yang menyeluruh dan final) bahwa “bangunan kura kura tersebut nantinya akan menjadi beban berat APBD mestinya kebijakan pembangunan kura kura tersebut tidak perlu diambil (perlu di bangun). d. Akibatnya adalah penghamburan APBD dan membebani APBD secara terus menerus untuk operasional dan pemeliharaannya. e. Kontruksi bangunan perlu dilakukan pengkajian mengingat terjadinya berbagai perubahan dalam perencanaan (pembangunan yang terputus putus bisa jadi berdampak pada kekuatan konstruksi). f. Konstruksi kura-kura menjadi sangat meragukan, anggaran tidak efisien alias mubadzir karena tidak maksimal SELEKSI SEKDA A. Kekosongan sekda kabupaten jepara setelah pensiun dilakukan fit and propertis di BKD Propinsi dengan memakai jasa assesment centre BKD Jateng. B. Nama nama dicalonkan : 1. Ir. Sugiarto Msi ( ka DPU sekarang ) 2. Sutejo SS SH MM ( Inspektur sekarang ) 3. Ir. Sholih MM ( Sekda sekarang ) 4. Drs. Suliyono MM ( ka BKD sekarang ) 5. Drs. Rudhy Bambang Sunoto MM ( Ass II sekda ) 6. Ir. Suripno Msi ( staf ahli bupati sekarang ) C. Hasil fit and propertest : Rangking : 1. Ir. Sugiarto MS (Memenuhi Syarat) 2. Sutejo SS SH MM MMS (Masih Memenuhi Syarat) 3. Drs. Suliyono MM MMS (Masih Memenuhi Syarat) 4. Ir. Sholih MM MMS (Masih Memenuhi Syarat) 5. Drs. Rudhy BS MM KMS (Kurang Memenuhi Syarat) 6. Ir. Suripno Msi KMS (Kurang Memenuhi Syarat) D. Dari hasil tersebut yang masuk 3 orang 1. Ir. Sholih MM 2. Drs. Suliyono MM 3. Ir. Sugiarto Msi E. Yang terpilih Ir. Sholih MM F. Kenapa yang dipilih Ir. Sholih MM padahal DIANTARA TIGA YANG MASUK, nilainya paling rendah (bisa diusut di BKD PROPINSI). G. Ada indikasi kronisasi dalam mengamankan KKN, dengan penyumbang dana terbesar lewat proyek proyek DPU. H. Perlu dilihat legal formal sekda terpilih.   “LUAR BIASA” PASAR DIATAS JEMBATAN RUGIKAN KEUANGAN NEGARA 1,6 M LEBIH (KEGIATAN TERSELUBUNG) 1. Pada tahun 2009 terdapat kegiatan : pelebaran jembatan pesajen untuk penataan Pasar Demaan sebesar Rp. 690.000.000,- yang dikelola oleh DPU dan ESDM Kabupaten Jepara. 2. Sejalan dengan itu pula pada tahun itu juga terdapat kegiatan pembangunan Pasar Demaan yang dikelola oleh Dis. Kap UMKM dan pengelolaan Pasar Kabupaten Jepara sebesar Rp. 942.125.000,- yang terbagi dalam 3 paket kegiatan yaitu : • Pembangunan Pasar Demaan, paket 1 : Rp. 247.250.000,- • Pembangunan Pasar Demaan, paket 2 : Rp. 247.875.000,- • Pembangunan Pasar Demaan, paket 3 : Rp. 447.000.000,- 3. Di dalam pelaksanaannya ternyata kedua kegiatan tersebut sudah “di rancang” sedemikian rupa sehingga terwujudlah sebuah bangunan pasar yang berdiri diatas jembatan, di atas muara Kali Kanal. 4. Dalam pelaksanaannya kegiatan pelebaran jembatan Pesajen untuk penataan Pasar Demaan tersebut ternyata bukanlah pembuatan “konstruksi bangunan jembatan” tapi adalah konstruksi bangunan yang dirancang untuk pondasi Pasar Demaan yang “memang telah direncanakan sebelumnya”. Yang berada diatas muara kali Kanal (Pesajen Demaan). 5. Pasar tersebut diiconkan sebagai “Pasar Apung“ yang pada dasarnya adalah kehendak dari pengusaha daerah setempat. 6. Bahwa dalil yang diambil oleh pemerintah sebagai pembenahan atas pembangunan pasar diatas kali tersebut adalah : Alasan kesulitan mencari lahan dan mahalnya harga lahan serta efesiansi anggaran. “telah memperoleh“ ijin dari DPU dan ESDM Kabupaten Jepara selaku instansi teknis. 7. Bahwa alasan kesulitan cari lahan, mahalnya harga lahan dan atas nama efisiensi. Barang kali adalah “benar yang bersifat sesaat“ artinya benar menurut pemerintah secara sepihak dan “memang terkesan” dibuat-buat sedemikianrupa sehingga menggiring opini public bahwa pembuatan pasar itu dapat dibenarkan, dan sebenarnya tidak ada ijin dari instansi terkait ( hanya retorika ). 8. Bahwa apapun alasan pembuatan pasar datas kali tidak dapat dibenarkan karena sebenarnya masih ada solusi yang terbaik sehingga tidak perlu membuat pasar diatas kali. 9. Bahkan kegiatan pelebaran jembatan pesajen untuk penatasan pasar Demaan telah menyimpang dari kontrak pelebaran jembatan itu sendiri, atau telah menyimpang dari fungsi dan penuntunan jembatan pada umumnya yaitu sebagai akses jalan untuk memperlancar lalu lintas. 10. Apakah “ada“ aturan atau undang undang yang membenarkan atau memperbolehkan membangun pasar diatas jembatan? yang sudah pasti adalah jembatan tersebut tidak sesuai dengan standar aturan lalulintas yang mana diatasnya didirikan bangunan pasar 11. Bahwa pembuatan jembatan tersebut dari awalnya memang sudah ada itikat tidak baik yaitu terjadi penyimpangan fungsi dan konstruksi. Bahwa ternyata konstruksi jembatan adalah buntu, yaitu tidak menerus kearah jalan utama sehingga jembatan mubadzir dan merupakan pemborosan uang negara. ( yang memang sengaja dimana kegiatan dibuat sebagai pelebaran jalan tetapi kenyataannya adalah pembuatan pondasi pasar ). 12. Kegiatan pembangunan tersebut dapat pula dikatakan sebagai kegiatan “terselubung“ yaitu pada nama kegiatan tercantum pelebaran jembatan pesajen tetapi kenyataannya dilapangan tidak ada jembatannya atau dapat pula dikatakan sebagai “ jembatan fiktif “. Alias kegiatan fiktif ( karena yang ada dan nyata adalah pembangunan pasar diatas kali ). 13. Dari segi awam mestinya pelebaran jembatan pesajen untuk penataan pasar Demaan adalah pembuatan sebuah jembatan yang dibangun utuk memperlancar “akses“ menuju kepasar Demaan. Tetapi kenyataannya adalah tidak ada jembatan yang ada adalah pasar yang berdiri diatas kali. 14. Kalau memang pemerintah memiliki itikad “sengaja“ membuat pasar diatas muara kali, mestinya nama kegiatannya adalah pembuatan pondasi pasar Demaan diatas kali Kanal ( Pesajen ). 15. Dari penjelasan tersebut maka otomatis telah terjadi peyimpangan yang merugikan keuangan negara. 16. Disamping itu pembuatan pasar diatas kali adalah melanggar undang-undang lingkungan hidup dan lainnya. Serta melanggar semangat progam Adipura yaitu “clear and green “. 17. Bahwa pembuatan pasar Demaan yang menelan biaya Rp 942.125.000,- tidak dapat dibenarkan, karena berada diatas “Jembatan “ pesajen yang ternyata adalahi “Jembatan fiktif“ (merujuk penjelasan sebelumnya), sehingga yang ada adalah pemborosan uang Negara atau pengunaan uang Negara untuk kegiatan yang tidak tepat. 18. Sehingga total pengunaan uang Negara yang tidak tepat adalah Rp 1.632.125.000,- (pelebaran jembatan Rp 690.000.000,- dan pembangunan pasar Demaan Rp 942.125.000,- ) PEMBANGUNAN PASAR DEMAAN (Dinas Pasar, DPU) 1. Pemerintah Kbupaten Jepara berkeinginan menata pasar desa demaan dan kebetulan pada saat itu ada Rencana Dana Stimulasi fiskal tahun 2009 dari pusat. 2. Pemerintah Kbupaten Jepara kemudian membuat proposal kepusat. ( diurus oleh Indap dan dinas pasar ( dinas koprasi UMKM dan PP )) sedang proposal disusun oleh DPU dan akhirnya dapat dana satu milyar untuk pasar Demaan. 3. Angaran pembangunan pasar Demaan tahun 2009 :  Pembangunan pasar Demaan paket I = Rp 247.250.000.-  Pembangunan pasar Demaan paket II = Rp 247.875.000.-  Pembangunan pasar Demaan paket III = Rp 447.000.000.- 4. Pembangunan pasar Demaaan adalah pemikiran yang sangat “ cerdas “ namun lebih “cerdas dan sangat fantastis” apabila dibangun “diatas kali kanal” yang lebih tepatnya “diatas muara kali kali kanal”. 5. Kehendak membangun diatas kali kanal (muara kali kanal). Adalah “egoisme Pemerintah Kbupaten Jepara”. Yang mana ingin membangun pasar apung dengan alasan “keterbatasan lahan” dan mahal. 6. Pemerintah Kbupaten Jepara “ LUPA “ barangkali ingin membangun sesuatu yang tampil beda atau mercusuar atau monumental, rupanya adalah hal tersebut jelas ”melanggar” Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pemerintah dan lain lain dibidang sungai dan lingkungan hidup. Yaitu inti pokonya “dilarang mendirikan bangunan diatas sungai dan garis samparan sungai karena akan melanggar Fungsi”.  Undang Undang no. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Ada pidanany.  Undang Undang no. 11 tahun 1974 tentang pengairan. Ada hukumannya.  Peraturan menteri PU No. 63/PRT/1993 tentang garis hamparan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan batas sungau. Ada dendanya. Peraturan yang baru :  Undang undang tentang sumber daya air  PP tentang sungai  Undang undang tentang lingkungan hidup. Ada pidananya, ada hukumannya dan ada dendanya.  Perda K3 7. Kegiatan membangun atau membuat bangunan pasar diatas sungai tersebut adalah “IRONI” dengan kegiatan Pemda yang ingin membersihkan sepanjang muara kali kanal dari rumah/bangunan. Dimana disepanjang kali kanal (jalan KM Sukri) tela bersih dari bangunan. Namun justru malah membangun atau membuat bangunan pasar diatasnya. 8. Muara sungai adalah area pembangunan aliran air, yang harus bersih dari bangunan agar aliran air lancar dan tidak terjadi penyumbatan sampah, apabila terjadi penyumbatan dapat menjadi bahaya banjir. dan 9. Pasar diatas sungai tersebut tidak ada AMDALnya dan jelas tidak sesuai memenuhi AMDAL. (akan terjadi penumpukan sampah pada muara sungai atau akhirnya akan terjadi penyumbatan air), karena proses pembuangan sampah sulit untuk dikontrol 10. Pembangunan pasar demaan yang berada di atas kali kanal, (muara kali kanal) ada indikasi (pembohongan terhadap institusi DPRD dan pusat). Pembohongan terhadap DPRD yaitu ada nama pembangunan pasar demaan yang menempati lahan di atas sungai ”mestinya” dibicarakan dengan DPRD, minimal komisi D atau lainnya. Pembangunan diatas sungai dapat dikatogerikan bersifat “khusus” karena ada aturan hukum tentang sungai. Dalam hal ini DPRD bisa memanggil Pemkab untuk dimintai pertanggung-jawaban karena membangun pasar di atas sungai melanggar undang- undang dan tidak ada persetujuan DPRD. Sehingga perlu ada tindakan politis dan hukum dan mosi tidak percaya. 11. Prinsipnya adalah kalu tidak ada lahan yang jangan dibangun, dan lebih baik membeli tanah meskipun mahal (untuk relokasi) dari pada membangun pasar diatas sungai, yang jelas-jelas melanggar undang-undang. keblinger/konyol. 12. Membangun diatas sungai adalah memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat Seolah-olah memberi contoh melegalkan membangun diatas sungai. 13. Melanggar pasal 424 KUHP dan UU tipikor no. 20 tahun 1999 serta UU No. 31 tahun 2001 tentang perubahan UU no. 20 tahun 1999   JEPARA TRADE CARVING CENTER 1. Instansi Indagkop dari DPU. 2. Umtuk membuat promosi mebel Jepara maka Bupati dan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan membuat proyek mercusuar yaitu pembuatan Jepara Trade Carving Center. 3. Sebenarnya dana itu berasal dari pusat akan tetapi peruntukannya tidak sesuai dengan kebutuhan. Gedung rusak berat dan tidak berfungsi. 4. Proses peralihan ( tukar guling ) tanah perlu ditinjau ulang karena sebelumnya adalah tanah pertanian dan perkebunan. Sehingga menghambat sektor pertanian dan perkebunan. Ganti tanah perlu dilihat dan diteliti ulang, sudah sesuai prosedur atau tidak. 5. Kerugian : uakeh tenan.......... 6. Melanggar KUHP dan UU Tripikor No. 20 tahun 1999 serta UU No. 31 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 20 tahun 1999.   PASAR BUAH NGABUL • Pembuatan pasar wisata kuliner buah segar ngabul Paket 1 nilai kontrak Rp. 596.250.000,- ( CV Wahyu Karya Pratama ) Paket 2 nilai kontrak Rp. 883.000.000,- ( CV Arafat ) Paket 1 dan 2 dari stimulus fiskal sindag pusat ( Dinas Perindustrian dan Perdagangan ) APBN Paket 3 nilai Rp. 440.250.000,- ( CV Karya Nugraha ) Dep. Pakerjaan Umum dan Sumber Daya Mineral. Dana APBN yaitu skoring pembangunan pasar buah ngabul. • Bangunannya ambrol dan ambruk semua. • Indikasi pemborosan keuangan negara dan kerugian keuangan negara.   PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI MULYOREJO ( KIM ) 1. Stadion “GBK” mulai dibangun tahun 2002. Pada waktu “Bupati” awal menjabatdengan tujuan awal yaitu menyadiakan sarana olah raga yang represetatif ( Stadion Kamal Junaidi dipandang sudah tidak layak untuk kompetisi sesuai persyaratan ). 2. Pemda / Bupati mengambil lokasi di Ujung Batu sebagai pilihan lokasi 3. Bersamaan dengan berjalannya pembangunan stadiun (GBK) Bupati / Pemda memandang / mengambil kebijakan bahwa area sekitar stadiun yang berupa tambak yang luas itu akan dijadikan sebagai Kawasan Industri sebagaimana di Semarang (LIK Semarang) mengambil contoh LIK Semarang. 4. Akhirnya kawasan tersebut diurug untuk kawasan industri Mulyoharjo, yaitu: a. Tahun 2005 = anggaran • Anggaran KIM dan lingkungan, paket I = Rp. 613.500.000,- ( CV Gracia ) • Anggaran KIM dan lingkungan, paket II = Rp. 795.506.000,- ( CV Karya Muda ) • Anggaran KIM dan lingkungan, paket III = Rp. 795.497.000,- ( CV Sami Jaya ) • Anggaran KIM dan lingkungan, paket VI = Rp. 795.497.000,- + ( CV Jaya Agung ) Rp. 2.990.000.000,- ( 3M ) b. Tahun 2006 = Anggaran • Hurugan KIM, paket I = Rp. 1.999.500.000,- ( PT. Karya Pribumi ) • Hurugan KIM, paket II = Rp. 1.999.500.000,- ( CV. Prima Duta ) • Hurugan KIM, paket III = Rp. 1.999.500.000,- + ( CV. Batu Agung ) Rp. 5.998.500.000,- (6M) Indikasi : • Pembangunan pagar kawasan industri = Rp. 570.000.000,- • Kerugian keuangan Negara / pemborosan uang negara • Proyek mangkrak dan terbengkalai • Estimasi kerugian Negara 4M 5. Indikasi a. Bahwa kebijakan keputusan penyadiaan (pembangunan) kawasan industri Mulyoharjo satu paket atau satu kawasan dengan stadiun adalah kebijakan gegabah yaitu ketidakmampuan “membaca” keinginan pokok dalam berusaha adalah kenyamanan dalam menjalankan usaha serta adanya sarana prasarana yang mendukung dalam kegiatan usaha. b. Jelas jelas kawasan KIM tidak memenuhi syarat! Dari kacamata “kenyamanan” yaitu satu kawasan dengan stadiun yang amat rawan bagi terjadinya “perusuhan antara suporter” yang akan merembet ke kawasan industri. Apabila terjadi keributan dalam stadiun dan merembet keluar maka kawasan industri tersebut tidak nyaman atau rawan pengrusakan. c. Jelas jelas kawasan KIM tersebut tidak memenuhi syarat dari kacamata sarana prasarana. d. Kegiatan usaha ( jenis kegiatan yang ditawarkan ) tidak dilakukan pengkajian secara mendalam dari sisi : jenis usaha, bahan baku, sarana prasarana pendukung, pemasaran dan lain lain. e. Kegiatan KIM sebagai kawasan industri Mulyorejo adalah “ngawur” dan hanya menjadikan pemborosan keuangan Negara. f. Status tanah kawasan KIM masih belum jelas, artinya dalam penguasaan pihak desa atau kelurahan Mulyorejo / Ujung Batu milik Pemkab atau milik Pemprof ? 6. SKPD terkait : Bupati Indakop, DPU. 7. Sebagai suatu kawasan industri mestinya harus dilakukan kajian AMDAL nya dan dilakukan serta diumumkan secara transparan dokumen awalnya. 8. Syarat syarat kawasan ditetapkan sebagai kawaasan industri : a. Penetapan kawasan industri Mulyoharjo sebagai suatu kawasan industri mestinya harus didukung dengan Perda. ( penetapan melibatkan DPRD ) ada pembahasan bersama dalam suatu perda cek tidak ada perdanya ? b. Jika tidak ada perdanya maka penetapan kawasan tersebut dianggap bersifat “sepihak”. Dari Eksekutif padahal hal tersebut “bersifat srategis”. 9. Dana yang “digelontorkan” ke kawasan KIM ada indikasi atau ditengarai bahwa “sebagian” dana tersebut untuk persiapan pilkada 2007. (utamanya dana / anggaran di tahun 2006).   PASAR SENI MARGOYOSO / KALINYAMATAN ( INDAKOP, DPU, DINAS PASAR ) 1. Bahwa setelah Pasar Margoyoso yang baru jadi. Maka pedagang secara keseluruhan dipindah ke pasar baru. 2. Pasar lama kemudian dikosongkan, dan dari situ kemudian timbul ide dari Bupati untuk membangun suatu pasar Seni untuk mewadahi pasar pengrajin yang ada di Jepara khususnyadari kawasan kalinyamatan ( Kerajinan rotan, bamboo, Monel dan lain lain ) dan menempati bekas lokasi pasar lama seperti di Bali ( kawasan Pasar Seni ). Padahal Jepara bukab kota wisata seperti Bali. 3. Kemudian di anggarkan dalam APBD yaitu : a. Tahun 2003 : • Pembangunan pasar seni margoyoso, paket I = Rp. 867.064.000,- ( CV Karya Nugraha ) • Pembangunan pasar seni margoyoso, paket II = Rp. 985.512.000,- ( CV Karya Nograha ) • Pembangunan pasar seni margoyosp, paket III = Rp. 990.308.000,- + CV Mustika Jati ) Rp. 2.842.984.000,- b. Tahun 2004 : Lanjutan pasar seni margoyoso = Rp. 1.000.000.000,- Jadi total 3.8 Indikasi : • Yang berfungsi 1/5 itupun tidak sesuai dengan rencana awal sebagai pasar seni. • Pemborosan uang negara ( kerugian keuangan Negara ) • Estimasi kerugian Negara 1.9 M. 4. Bahwa keinginan untuk menampung pengrajin dalam satu wadah pasar ( seperti pasar di Bali ). Tidak tercapai “atau gagal”. Karena setelah bangunan jadi peminat / pembeli kios sangat sedikit hingga akhirnya “mangkrak”. 5. Karena pemkab gagal merangkul pasar pengrajin maka timbul ide dari pemkab (Bupati). Untuk di ”swastakan” artinya pengelolaan dikerjasamakan dengan pihak swasta. 6. Ada “investor masuk” namun akhirnya pihak investor tersebut juga mengalami kegagalan dalam “pemasaran”. 7. Akhirnya semua pasar seni yang dimaksudkan menjadi “pasar rucah rucah” alias pasar bebas yang bisa digunakan untuk jualan apa saja yang penting kios laku terhjual. Namun juga masih mengalami kegagalan (tidak laku alias sebagian besar masih mangkrak). 8. Indikasi a. Tujuan awal pembangunan pasar seni tidak tercapai alias gagal total. b. Sesuatu kegiatan tidak melalui studi kelayakan yang matang (tanpa studi kelayakan) c. Akhirnya menjadi “pasar swalayan ruca ruca” d. Salah mengambil kebijakan (tanpa studi kelayakan) yang akibatnya pemborosan uang Negara. Hal lain yang masih juga terlupakan adalah : 01. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara - Pengadaan buku SD/MI (DAK), terjadi penyelewengan anggaran hingga milyaran rupiah. Di mana, uang tersebut banyak yang “nyangkut” di kantong-kantong oknum pejabat..... (Terlampir) - Pengadaan TIK untuk SMP tahun 2011, adanya intervensi dari oknum Dinas kepada Kepala sekolah penerima bantuan sehingga barang tidak sesuai spek. Hal ini tentu sangat merugikan. Berikut beberapa hal yang mengganjal : 1. Tidak ada dokumen penawaran, barang sudah dikirim 2. Barang tidak sesuai spek, mestinya Processor Multi Core atau intel atom Dual Core 1,66 Ghz, yang ada adalah Single Core 1,60 Ghz 3. Menggunakan Microsoft Office bajakan 4. Operating Systemnya masih menggunakan Windows 7 Pro OLP yang seharusnya Win Pro yang legal dengan dibuktikan sticker CAO ( certificate of authentic) pada setiap PC nya 5. LCD Menggunakan LCD Blank Merk, atau tidak sesuai dengan PC nya, tidak didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa produk tersebut terdaftar pada DepkumHAM dan Deprin. 6. Tidak ada dokumen surat jaminan purna jual, pernyataan garansi, surat pernyataan ketersediaan barang dari masing-masing produk 7. Wifinya menggunakan internal yang mestinya eksternal 8. Merk PC Power Up yang digunakan menjadi merk PC Brand Lokal, padahal Power Up adalah Merk Cashing PC - Pengadaan lahan untuk SMK Pakis Aji, luasan lahan tidak memenuhi ketentuan ykni mencapai 15.000 m untuk pengembangan. Ternyata lahan tersebut hanya maksimal 10.000 dan tidak mungkin dikembangkan lagi. Ada apa????? Penawaran harga lahan melalui SMS Hal ii merupakan penghianatan bagi dunia pendidikan. 02. Ada dana jaminan pelaksanaan pekerjaan Bantuan Pembangunan dan Swadaya Masyarakat (Pengadaan Bantuan Aspal) tahun 2008 yang seharusnya dimasukkan pada kas daerah, ternyata masuk di kantong oknum pejabat sebesar Rp 170 juta 03. Polres Jepara pernah menghentikan DPO terhadap Christopher Guy Harrison pada kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Budaya masyarakat Jepara. Hal ini merupakan tindakan sembrono dan ngawur. Penegak hukum yang tidak paham hukum. Kutagih komitmen kalian !!!! Maaf, dokumen ini hanya sekedar secuil catatan beberapa hal yang terjadi di Jepara yang mungkin bisa bermanfaat untuk membuktikan bahwa Jepara yang selama ini dianggap bersih, ternyata masih ada sisa-sisa luka yang dalam bagi masyarakat Jepara. Itupun kalau bisa merasakan sebagai luka. Jika tidak, biarkan saja dilanjutkan dan kita diamkan sampai puncak kebosanan dan kehancuran. Tentu masih banyak lagi yang belum mampu kami sampaikan. Tunggu saja selanjutnya...... Terima kasih, salam ANTI KORUPSI !!!!! Untuk Institusi terkait, mohon interospeksinya dan tidak menganggap catatan ini sebagai momok tetapi justeru sekedar mengingatkan bahwa selama ini masih ada kekrangan. Untuk Bupati Jepara, salam hormat. Semoga catatan ini bukan merupakan “Tamparan” tapi angaplah belaian rasa hormat kami yang masih mau mengingatkan Untuk TIPIDKOR Polres Jepara, Lakukanlah apa yang pantas dilakukan terhadap catatan ini. Tindak Pidana Korupsi bukanlah PERMAKLUMAN......... Pria Bijaksana, Didid Endro S (Celcius)