Senin, 01 Maret 2010

DPO Tidak Jelas Keberadaannya

DPO Tidak Jelas

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polres Jepara tertanggal 21 Februari 2007 terhadap pencuri Hak Cipta karya budaya masyarakat Jepara, Christopher Guy Harrison ternyata masih tidak jelas dan membingungkan. Hal ini terbukti ketika LSM Celcius mendatangi Mabes Polri dan Kantor Imigrasi Pusat, dinyatakan bahwa DPO belum masuk di Interpol sehingga di Imigrasipun belum ada daftar cekalnya.
Menurut Kabag Humas Dirjen Imigrasi, M.J. Barimbing, selama belum ada permintaan dari Kapolri untuk memasukkan ke Daftar Cekal, pihaknya tidak akan memasukkannya. Selain itu, terkait dengan keluar masuknya Christopher Guy Harrison di Indonesia setelah dimasukkan dalam DPO, pihaknya tidak tahu sama sekali bahkan ketika dicek melalui komputerisasi, tidak ada data yang menyebutkan bahwa pada bulan Mei, Juli, dan Agustus Christopher keluar masuk Indonesia.
Sementara itu, menurut Ketua LSM Celcius Jepara, Didid Endro S, pihaknya merasa kebingungan terhadap system yang ada. Pasalnya, menurut Polres Jepara DPO tersebut sudah dilanjutkan ke Interpol melalui Polda Jawa Tengah. Tetapi ketika dikroscek di Mabes Polri data tersebut tidak ada di sana.
“Ini kan membingungkan. Kalau sudah begini, trus siapa yang disalahkan?” keluh Didid.
Lebih lanjut lagi Didid juga menyesalkan sikap-sikap yang tidak mendukung terhadap upaya perlindungan karya budaya bangsa tersebut dari berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Bagaimana tidak, ketika pencurian Hak Cipta atas karya budaya masyarakat Jepara oleh orang asing terjadi, kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian dan bahkan sudah ter-DPO, justeru semakin tidak jelas tindak lanjut dan keberadaannya.
Ditambah lagi berkas permohonan pendaftaran Christopher Guy Harrison dihilangkan oleh pihak Dirjen HAKI. Menurutnya, hal ini adalah penghianatan dan pelecehan terhadap karya budaya masyarakat Jepara dan seluruh bangsa Indonesia. Karena hal ini tidak menutup kemungkinan akan pada karya-karya budaya di daerah lain.
“Kami tidak muluk-muluk kok. Kami hanya butuh komitmen masing-masing institusi terhadap tindak lanjut kasus ini. Kalau memang Polres sudah melanjutkan ke Interpol, buktikan dong bahwa DPO tersebut benar-benar sudah dilanjutkan. Jika tidak, kami juga punya hak melakukan penilaian tersendiri terhadap peristiwa ini” tegas Didid.
Kemudian terhadap hilangnya berkas di Dirjen HAKI, pihaknya meminta agar HAKI juga bertanggungjawab sepenuhnya. Karena hilangnya berkas tersebut, kasus tidak bisa dilanjutkan dengan alasan kurangnya alat bukti.
“Lalu ada apa dengan Dirjen HAKI sehingga harus menghilangkan berkas tersebut? Tentu ada hal-hal yang mencurigakan. Haki kan bukan kelompok arisan yang dengan mudah menyatakan berkas hilang begitu saja. Mereka juga dibiayai oleh negara untuk bekerja di lembaganya. Kenapa seolah tanpa dosa menghilangkan berkas tersebut. Ini hal yang lucu dan tidak seharusnya terjadi pada lembaga pusat sekelas Dirjen HAKI” tambahnya.
Mari sama-sama bertanggungjawab demi bangsa kita Indonesia.

Tidak ada komentar: