“Bersatu Lindungi Ukiran Jepara dan Karya Budaya Indonesia”
Arti penting Hak Cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun yang saat ini telah menjadi berdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional / Folklor yang sampai saat ini belum sepenuhnya membumi di kalangan pelaku dan pencipta karya seni.
Membahas perkara ekspresi budaya tradisional / Folklor tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun. Ekspresi budaya tradisional adalah sebuah bentuk kearifan tradisional masyarakat Indonesia, namun banyak sekali eksploitasi dan komersialisasi yang terus dan sering merong-rong masyarakat Indonesia termasuk Jepara.
Masih teringat di benak kita, pada tahun 2005 ukiran Jepara di eksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi problem semacam itu. Di samping rugi secara financial yang tidak sedikit tapi masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Celcius (LSM Celcius) suatu lembaga yang konsen di bidang Lingkungan dan Seni Budaya terus mengawal problem (kasus) tersebut. Berbagai upaya ditempuh, mulai dari upaya hukum, pemahaman terhadap masyarakat melalui seminar, FGD (Focus Group Discustion), dan aksi simpati.
Berhasilkah? Sangat berhasil itulah jawabannya. Mengapa demikian? dengan segala rintangan, hambatan dan keterbatasan LSM Celcius mengantarkan CHRISTOPER GUY HARRISON (inisiator / pelaku penjiplakan dan komersialisasi Folklor Jepara) menjadi tercatat dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polres Jepara.
Akan tetapi sampai saat ini orang yang dimaksud masih berkeliaran keluar masuk Indonesia tanpa ada pencekalan dan penangkapan. Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan melakukan “Aksi Damai” yang di sentralkan di Jakarta. Untuk mendesak, mensupport kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini, sehingga kejadian komersialisasi yang berdampak pada lemahnya sektor ekonomi lokal dan memicu terjadinya gejolak sosial yang sangat tinggi ini tidak terulang kembali.
Untuk Jepara dan Indonesia,
penjiplakan dan peng-claim-am harus kita LAWAN!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar