Rabu, 22 Oktober 2008

MUSTAHIL BUANGET......

Terkait dengan munculnya kasus Hak Cipta Mbel Ukir Jepara yang diklaim orang asing, Cristhoper Guy Harrison, muncul pula persoalan baru yang tidak kalah pentingnya bagi keberlangsungan perlindungan Karya Intelektual seluruh masyarakat Indonesia, yakni berkas-berkas pengajuan pendaftaran Hak Cipta oleh orang asing tersebut dinyatakan hilag oleh pihak Dirjen HKI di hadapan penyidik Polda Jawa Tengah ketika dimintai keterangan.
Hal ini merupakan pukulan telak bagi bangsa Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada seluruh pejabat yang ada dalam institusi tersebut.
Ironisnya, setelah kejadian tersebut hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak-pihak yang berkompeten untuk sekedar mencari kejelasan tentang pernyatan tersebut.
Bukankah ini hal yang sangat "Komeditarian???" atau super lucu???
Sementara masyarakat Jepara tetap menjadi korban dari ulah yang mengenaskan.
Mari berfikir bersama, siapa yang harus bertanggungjawab atas semua ini..................

Tidak ada komentar: