KRONOLOGIS
DUGAAN EKSPLOITASI FOLKLOR JEPARA
OLEH CHRISTOPHER HARRISON – INGGRIS
1. Pada pertengahan tahun 2005, ada kejadian yang menimpa salah satu pengusaha Jepara, Muhammad Salim, yang dilaporkan ke Polres Jepara dengan tuduhan talah menjiplak Hak Cipta dan Desain milik PT. Harrison & Gil Java Semarang
2. Pada tahun yang sama juga ada pengusaha asing (Belanda) yang disomasi oleh kuasa hukum PT.
3. Dari itu, bulan Desember 2005, LSM Celcius melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Jepara terkait dengan kasus tersebut. yang kemudian dilanjutkan audiensi dengan Bupati Jepara pada tanggal 02 Januari 2006.
4. Hasil audiensi menyatakan bahwa kasus tersebut tidak seharusnya terjadi, karena mebel ukir sudah ada sejak turun temurun.
5. Setelah mendapatkan buku katalog milik PT. Harrison & Gil, Celcius melakukan observasi ke beberapa perajin Jepara untuk membuktikan bahwa mayoritas perajin Jepara sudah membuat produk seperti dalam katalog milik PT. Harrison sejak puluhan tahun lalu sebelum katalog tersebut didaftarkan Hak Ciptanya.
6. Pernyataan beberapa perajin tersebut juga disampaikan secara tertulis dalam bentuk
7. Celcius juga menemukan katalog lain yang beredar secara umum di Jepara sejak tahun 1998. Secara kebetulan katalog lama tersebut juga memuat beberapa gambar yang sama seperti dalam buku katalog milik PT. Harrison.
8. Kemudian Celcius juga melakukan audiensi dengan Direktur Hak Cipta Dep. Hukum dan HAM, Drs Hosan, bahwa buku katalog milik PT. Harrison & Gil benar sudah didaftarkan Hak Ciptanya.
9. Hak Cipta yang dimiliki PT.
10. Dari sinilah, karena merasa memiliki Hak Cipta (meski hanya Hak Cipta atas buyku katalog), dan ditafsirkan berlebihan sehingga barang siapa yang membuat produk seperti dalam katalognya akan dituntut dengan tuduhan penjimpalakan Hak Cipta.
11. Mulai dari sini, Celcius kemudian sering melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara hingga belasan kali, tetapi hingga saat ini belum ada pengambilan kebijakan terkait dengan kasus ini.
12. Padahal berdasarkan hasil observasi ditemukan bahwa :
- Gambar-gambar figura cermin yang ada dalam katalog tersebut, sebagian besar sudah diproduk oleh masyarakat Jepara sejak puluhan tahun sebelumnya dan hal ini dilakukan secara turun temurun
- Dalam katalog tertera price lock (kunci harga), sehingga memudahkan buyer untuk mengetahui harga produk yang ada. (-ini bukti monopoli)
- Pengusaha Jepara yang dilaporkan ke polisi tersebut, sejak pertengahan tahun 2005 hingga sekarang pengusaha tersebut belum bisa bekerja dan barang-barang tertumpuk di gudang seperti sampah. Hal ini karena ketakutan
13. Hasil tidak tertulis, Kunjungan ke Kantor Dirjen Haki,:
- Bahwa yang dimiliki oleh
- Untuk Hak Cipta, Dirjen HKI tidak pernah mengeluarkan Sertifikat kecuali SURAT PENDAFTARAN CIPTAANBahwa Jepara memang dilindungi dan tidak ada yang bisa menuntut Jepara ketika masyarakatnya membuat barang-barang seperti gambar yang ada dalam katalog tersebut.
- Untuik mendapatkan jawaban tertulis dari pihak Dirjen HKI, harus dikirim pertanyaan tertulis pula.
14. Dari itu, pada bulan Februari 2006, Celcius mengirim surat ke Dirjen Haki menanyakan tentang keabsahan Hak Cipta yang dimiliki PT. Harrison & Gil tetapi tidak mendapat jawaban.
15. Tanggal
16. Tanggal 11 Mei 2006, Celcius mengadakan acara dialog terkait dengan kasus ini di Ruang Serba Guna DPRD Jepara dengan mengahdirkan 100 masyarakat Jepara baik perajin, pengusaha, LSM dal lain-lain dan para pakar, yakni Prof. Drs. SP. Gustami (ISI Yogyakarta), Prof. Dr, Edi Sedyawati (HIPEBTra - Jakarta), Ansori Sinungan, SH. LL.M, Ronggolawe, SH. MH. LL.M (UI Jakarta), Linieke MS Joseph, SH (Praktisi hukum)
17. Tanggal 16 Mei 2006, Celcius mengirim
18.
- Tanggal 26 Juni 2006, LSM Celcius menerima
- Tanggal 08 Juli 2006, LSM Celcius kembali menerima
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa setelah menerima surat tembusan dari Celcius, Dirjen IAK telah menyampaikan surat ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : 630/IAK/VI/2006 dan mendapat jawaban bahwa benar buku katalog milik PT. Harrison & Gil telah terdaftar dalam Daftra Ciptaan Dirjen HKI di bawah Nomor 028070 tanggal 14 Juni 2004, dan yang dilindungi dalam pendaftaran ini adalah “buku katalog” dan bukan isinya (sebagai obyek perlindungan desain industri)
19. Sejak Februari 2007 lalu, Cristhoper sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jepara. Tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan tentang tindak lanjutnya.
20. Tanggal
21. Dalam acara audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah yang diterima Wagub; disarankan agar Pemkab Jepara segera membuat Perda tentang perlindungan industri.
ANALISIS SINGKAT
1. Siapapun boleh membuat katalog mebel ukir
2. Cristhoper Harrison dan PT. Harrison & Gil Java telah melakukan kebohongan publik yakni :
- Hak Cipta yang ia miliki hanyalah atas buku katalog tetapi dalam praktiknya dia mengakui memiliki Hak Cipta dan Desain Produk gambar yang ada serta melarang pihak lain memproduk gambar-gambar yang ada dengan tuduhan menjiplak Hak Cipta dan Desain Produk miliknya
- NomorAgenda Pendaftaran : C00200400863 tertanggal 14 Juni 2004, diakui sebagai nomor sertifikat Hak Cipta. (tertera jelas dalam
3. Kebohongan publik tersebut digunakan untuk kepentingan memperkaya diri dengan cara menggugat siapa saja yang memproduksi barang-barang seperti dalam katalognya – termasuk pengusaha Jepara –
4. Katalog yang didaftarkan hak ciptanya oleh
5. Harrisson telah melakukan eksploitasi, komersialisasi, dan memonopoli kebudayaan Jepara berupa seni kerajinan tangan mebel ukir untuk kepentingan pribadi, sehinga buyer-buyer lain tidak akan membeli produk ke Jepara melainkan ke PT. Harrison.
6. Benarkah Nomor : 028070 adalah nomor
Mana yang disebut Nomor SURAT PENDAFTARAN CIPTAAN dan mana yang Nomor AGENDA PENDAFTARAN ?
PENGAMBILAN SIKAP
Menanggapi permasalahan tersebut, nampaknya Pemerintah Kabupaten Jepara masih setengah hati dalam pengambilan sikap. Terbukti. dari beberapa kali melakukan audiensi baik dengan Bupati maupun dengan DPRD, hingga sekarang belum ada kejelasan bagaimana sikap Pemkab dalam menghadapai permasalahan ini. Bahkan ketika Celcius diundang untuk memaparkan permasalahan ini dihadapan Ass II, tiba-tiba dibatalkan tanpa ada alasan yang jelas. Terhadap permasalahan ini, kami memohon adanya kejelasan dukungan dari Pemerintah atas nama Negara sebagai pemegang Hak Cipta atas folklor. Lalu mekanisme apa yang akan dilakukan dalam upaya perlindungan budaya ini?
Jika memang Pemkab tidak mendukung perlindungan budaya ini, kami juga memohon agar diterbitkan
Kenapa demikian…………………………………………………………???
Karena :
1. Hal ini akan berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jepara yang mayoritas bergelut di bidang mebel ukir
2. Mebel Ukir adalah merupakan salah satu nafas kehidupan masyarakat Jepara
3. Jika orang asing dibiarkan melakukan eksploitasi kebudayaan, maka tak ubahnya kita menjual seluruh yang ada dalam wilayah ini, termasuk keberadabannya. Karena seni budaya adalah lambang keberadaban.
3 komentar:
sebuah penyusunan artikel yang sangat bagus berdasarkan kronologi dan mudah diikuti, tapi akan lebih afdol jika ditambah dengan sumber..
terima kasih, saya sedang menulis tentang kasus ini,
Terima kasih mbak Yauma Yulida....
Maaf, saya hanya sekedar menulis apa yang kami temukan di lapangan bersama kawan-kawan...... barangkali lain kali akan kami susun lebih baik.
kirimi artikel kasus ini dong
Salam.......
Mas apakah memiliki salinan putusan kasus Harrison & Gil-Java ini, baik dalam sengketa dengan Muhammad Salim maupun Peter Nicolaas Zaas? Kebetulan saya mahasiswa hukum tingkat akhir yang tertearik membahas kasus ini dalam skripsi, namun tidak dapat menemukan salinan putusan ini. Terima kasih sebelumnya
Posting Komentar