Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual
Oleh Fajar Aprianto *
IDE yang lahir dari intelektualitas seseorang pada dasarnya merupakan kekayaan intelektual. Sangat penting dilindungi oleh hukum agar tidak "di-rampas" orang lain. Upaya pemberian perlindungan hukum terhadap pemilik/ penemu ide baru dikenal dengan istilah hak paten.
Dengan memiliki hak paten, penemu/ peneliti memiliki hak monopoli selama waktu tertentu atas penemuannya. Orang lain tidak diperkenankan mengopi tanpa ada kompensasi untuk penemunya. Selain itu, hak paten diupayakan me-lindungi investasi yang telah digunakan dalam penelitian dan pengembangan suatu produk. proses dan pengembangan teknologinya. Suatu penemuan baru yang telah diberikan hak patennya harus diungkapkan kepada masyarakat, se-hinggaorang lain bisamempelajarinya.
Dengan demikian, hak paten bisa memperkay a pengetahuan masyarakat. Masyarakat pun bisa menggunakannya secara bebas, apabila paten tersebut sudah tidak berlaku.
Pengakuan atas penemuan itu pada saat yang sama akan mendukung per- j tumbuhan karya intelektual. Menurut i hasil survei terhadap 710 penemu (in-1 ventor) di AS mengenai motivasi pene-j mu itu sehingga menghasilkan karya-, karya inovatif, terdapat delapan moti-1 vasi. Yakni, kesenangan melakukan kegiatan penemuan (love a/inventing), hasrat untuk melakukan pembaruan (desire to improve), perolehan keun-tungan (financial gain), dorongan k-e-butuhan (necessity or need), hasrat untuk berprestasi (desire to achieve), bangga pekerjaan (part of work), pres-tise, dan alasan altruistik demi kebaikan semata (altruistic reasons).
Di antara delapan alasan tersebut, motivasi untuk memperoleh keuntung-an merupakan faktorutama yang men-jadi pendorong seseorang menciptakan karya kreatif yang baru. Sebab, penemuan baru memiliki nilai komersial dan menghasilkan uangbiladipatenkan dan layak dipasarkan. Ketika berkaca pada kondisi
Kondisi tersebut setidaknya bisa dili-hatdari statistikjumlah paten domestik, yaitu jumlah paten yang diajukan warga negara
Dalam hal komersialisasi hasil lit-bang,tingkatkomersialisasi di lembaga litbang pemerintah dan perguruan tinggi masih relatif rendah. Di seluruh lembaga litbang pemerintah selama 2000-2004, di-antara sejumlah paten yang telah terdaftar, hanya 16 paten yang terkomersialisasi. Sementara itu, selama 2001 -2004, di sektor perguruan tinggi, di-antara 213 fakultas dan lemlit, hanya terdapat dua paten dan delapan produk yang terkomersialisasi.
Faktor yang paling menentukan dari rendahnya kepemilikan HaKI oleh bangsa Indonesia adalah belum tingginy a buday a mencipta bangsa kita, sehingga hasi 1 temuanny a juga sedikit. Budaya itu hanya akan tumbuh dan berkembang apabila pemerintah serta masyarakat memberikan pengakuan dan penghargaan yang layak kepada karya-karya intelektual.
Rendahnya HaKI yang dimiliki bangsa
Penyebab lain adalah adanya ang-gapan bahwa penemuan yang layak dipatenkan hanyalah yang canggih-canggih, biaya pengurusannya mahal, waktu pemprosesannya berbelit-belit dan lama, serta keraguan terhadap hasil temuan yang dipatenkan akan bisa dikomersialkan.
Padahal, banyak negara yang memiliki keterbatasan sumber daya alam justru kaya raya hanya dari royalti barang yang menjadi hak patennya. Itu masih ditambah banyaknya ahli yang memilih bekerjadi luar negeri karena pemerintah dianggap kurang menghargai keahlian serta profesionalisme mereka.
Jadi, pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis. Yaitu, meningkatkan kesadaran publik tentang arti dan fungsi paten/HaKI. Sasaran so-sialisasi adalah berbagai lapisan dan kalangan masyarakat, terutama kalang-an peneliti. Hal itu penting untuk lebih menghargai para pihak yang telah bersusah payah bekerja dan mengada-kan penelitian, namun akhirnya tidak mendapatkan hasil memadai.
* Fajar Aprianto, mahasiswa Fisipol UGM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar